KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Volume perdagangan timah yang diperdagangkan di Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) terus mengalami pertumbuhan. Namun, tantangan yang dihadapi oleh bursa komoditas ini dalam menciptakan iklim perdagangan komoditas yang kondusif masih cukup berat. Berdasarkan data yang diterima Kontan, di periode Januari—Oktober 2018 volume transaksi timah di ICDX mencapai 67.038,02 metrik ton dengan nilai transaksi sebesar US$ 1,36 miliar. Angka ini telah mendekati perolehan di akhir tahun 2017 lalu. Saat itu, volume transaksi timah di ICDX tercatat sebesar 78.241,03 metrik ton dengan nilai transaksi mencapai US$ 1,57 miliar.
ICDX juga telah berhasil meningkatkan jumlah negara tujuan ekspor timah dari 21 negara pada 2017 menjadi 23 negara pada tahun ini. Secara keseluruhan, volume perdagangan timah di ICDX yang dimulai sejak 2014 hingga Oktober 2018 sudah menyentuh angka 332.710,95 metrik ton sedangkan nilainya mencapai US$ 6,44 miliar. Said Aqil Siroj selaku Komisaris Utama ICDX menyampaikan, peningkatan volume perdagangan timah di ICDX sejalan dengan amanat pemerintah yang ingin meningkatkan daya saing Indonesia, termasuk mencegah praktik penambangan dan perdagangan timah ilegal. Salah satu caranya dengan penerbitan Permendag no 32/M-DAG/Per/6/2013 yang menyatakan bahwa timah batangan dan dalam bentuk lainnya harus diperdagangkan lewat bursa sebelum diekspor ke luar negeri. “Sejak diperdagangkan di bursa seperti ICDX, Indonesia terus dipercaya oleh para pembeli timah mancanegara,” kata dia, Senin (26/11). Namun, ia sadar bahwa masih ada sejumlah tantangan yang masih bisa menghambat pertumbuhan perdagangan timah di Indonesia. Seperti yang terjadi pada 6 Minggu lalu ketika terjadi tindakan
police line terhadap timah batangan yang tersimpan di gudang ICDX di Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Padahal, ia mengaku ICDX sudah melengkapi dokumen-dokumen yang disyaratkan. Selain itu, timah batangan yang tersimpan dan siap ekspor tersebut sudah diverifikasi dan diperiksa legalitasnya oleh PT Surveyor Indonesia (Persero).
Dengan demikian, dalam 6 minggu terakhir, ekspor timah dari Indonesia terhenti. “Saat ini solusi masih dicari, tapi jelas kejadian ini bisa menunda pembayaran ke ICDX dan merugikan negara,” ungkap Said. Presiden Direktur ICDX, Lamon Rutter berpendapat, kepastian dan transparansi hukum terkait perdagangan timah di Indonesia masih menjadi persoalan yang perlu diselesaikan segera. Sebab, dari situ kerap muncul interpretasi yang berbeda-beda antara pihak regulator, pelaku industri timah, hingga kepolisian. Di sisi lain, masalah regulasi tersebut pada akhirnya bisa membuat suplai timah dari dalam negeri tersendat sehingga berpengaruh ke pergerakan harga komoditas ini di pasar internasional. “Kepercayaan negara-negara yang biasa membeli timah di Indonesia juga bisa berkurang,” tambah Lamon, hari ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia