KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia tetap memiliki kewenangan terkait proses sertifikasi produk halal meski sekarang sudah ada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Namun, pembentukan BPJPH ini dinilai akan menghadapi sejumlah tantangan yang mesti dihadapi. Adhi S Lukman selaku Ketua Asosiasi Gabungan Pengusaha Makanan Dan Minuman (Gapmmi) menyatakan badan yang dibentuk oleh pemerintah ini diharapkan bisa menjawab tantangan sertifikasi produk halal. Pertama, BPJPH harus bisa memastikan sertifikasi produk halal tersebut wajib sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Atau masih ada pengecualian untuk produk-produk tertentu.
Tantangan BPJPH penyelenggaraan sertifikasi halal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia tetap memiliki kewenangan terkait proses sertifikasi produk halal meski sekarang sudah ada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Namun, pembentukan BPJPH ini dinilai akan menghadapi sejumlah tantangan yang mesti dihadapi. Adhi S Lukman selaku Ketua Asosiasi Gabungan Pengusaha Makanan Dan Minuman (Gapmmi) menyatakan badan yang dibentuk oleh pemerintah ini diharapkan bisa menjawab tantangan sertifikasi produk halal. Pertama, BPJPH harus bisa memastikan sertifikasi produk halal tersebut wajib sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Atau masih ada pengecualian untuk produk-produk tertentu.