Tantangan Hukum Era GoTo



KONTAN.CO.ID - Dua raksasa unicorn Indonesia yakni Gojek dan Tokopedia baru saja melakukan penggabungan usaha (merger) dengan nama GoTo. Keputusan merger ini merupakan langkah yang tepat mengingat latar belakangnya baik Gojek maupun Tokopedia dipersiapkan sebagai perusahaan rintisan (start-up) kala itu guna menghadapi pergeseran revolusi industri dari era 3.0 menuju lahir revolusi industri 4.0. Ciri utama dari revolusi industri 4.0 adalah konektivitas internet dan kecerdasan buatan (artificial intelligence) sehingga gabungan keduanya dengan dikenal internet of think yang jadi ciri utama revolusi industri 4.0.

Saat ini revolusi industri 4.0 sudah akan bergeser ke revolusi industri 5.0. Jika di revolusi industri 4.0 kecerdasan buatan dan konektivitas menjadi ciri utama, maka pada revolusi industri 5.0 salah satu ciri utamanya society. 5.0 merupakan konsep yang dirumuskan mantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe dan dikemukakan dalam pidato di ajang CeBIT, di kota Hannover, Jerman pada tahun 2017 yang lalu.

Abe (2017), menguraikan konsep 5.0 sebagai berikut , yakni jika banyak masyarakat menganggap Revolusi Industri 4.0 akan didominasi oleh mesin-mesin berteknologi canggih yang akan bersaing dengan tenaga kerja manusia, model 5.0 justru diharapkan dapat menciptakan nilai baru dan menyelesaikan permasalahan sosial lewat teknologi-teknologi canggih tersebut. penggabungan usaha (merger) Gojek dan Tokopedia merupakan bukti bahwa 5.0 sudah mulai diimplementasikan.


Merger Gojek dan Tokopedia selain berdampak positif juga membawa tantangan baru bagi pemerintah dan masyarakat. Teknologi canggih dan kecerdasan buatan akan memberikan manfaat bagi masyarakat dengan mengolah data demografi yang ada tentu memerlukan akurasi data dan perlindungan data sehingga perlindungan data akan menjadi bagian sensitif yang penting untuk segera dicarikan solusinya.

Persoalan data sangat penting selepas merger GoTo, untuk mencapai model 5.0. Sebagaimana disampaikan Abe perlu adanya dukungan pengelolaan dan perlindungan data pribadi tanpa adanya akurasi kedua hal tersebut maka mustahil model 5.0 akan dapat terimplementasi.

Secara hukum penggabungan usaha (merger) tentu dimaksudkan untuk memberikan nilai lebih pada masing masing pihak, secara sederhana dan jelas hal ini dapat terlihat dari merger Gojek dan Tokopedia. Tentu bagi Gojek dengan adanya dukungan dari Tokopedia maka frekuensi pemanfaatan Gojek akan naik sebaliknya bagi Tokopedia dengan adanya dukungan Gojek akan membantu pada aspek distribusi sehingga pada akhirnya GoTo akan memiliki nilai lebih dibanding perusahaan rintisan (start-up) sejenis lainnya. Demikian juga GoTo juga memiliki valuasi perusahaan yang jauh lebih besar jika dibanding sebelum terjadinya penggabungan usaha.

Jika hukum dipandang merupakan sarana untuk mengatur perilaku masyarakat, law as a tool of social enginering maka mengacu kondisi saat ini akan terlihat kesenjangan hukum yang menunjukkan bahwa Indonesia belum siap memasuki era 5.0 bahkan era 4.0. Ekosistem hukum di Indonesia hanya mampu mendukung revolusi industri hingga 3.0.

Tantangan hukum

Dua persoalan mendasar pasca lahirnya GoTo dan masuknya era 5.0 yang bertumpu pada society yakni aspek data dan aspek artificial intelegence (AI). Pada aspek perlindungan data pribadi di Indonesia masih sangat lemah. Misalnya terlihat dari peristiwa kebocoran data (peretasan data) di Tokopedia pada 2020 sebelum merger yang menyebabkan sekitar 91 juta data pribadi tersebar.

Dua Tantangan hukum dengan lahirnya GoTo dan era 5.0 adalah pertama, aspek perlindungan dan pengelolaan data pribadi; Dan kedua yakni aspek hukum kecerdasan buatan atau AI.

Pertama perlindungan dan pengelolaan data pribadi, hakikatnya data memiliki dua aspek hukum yakni aspek perlindungan dan aspek pengelolaan. Aspek perlindungan berfokus agar para pihak tidak menyebar dan mempergunakan selain kepentingan transaksi. Sebaliknya pengelolaan data pribadi dalam hal ini berfokus pada mengelola basis data untuk mendukung kegiatan usaha tanpa merugikan pemilik data pribadi, misalnya resiko akibat data diretas.

Jika ancaman peretasan data tidak dapat diantisipasi akan mengakibatkan gangguan bisnis (business interruption) dan akan menyebabkan multiplier victim, yakni bertambahnya korban karena kejahatan awal (dalam hal ini peretasan data awal) gagal diantisipasi. Saat ini Indonesia hanya memiliki Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi. Beleid ini banyak kelemahan utamanya untuk mendukung ekosistem bisnis berbasis kecerdasan buatan.

Lahirnya GoTo dan urgensi menyongsong era 5.0 berbasis society harus mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi (RUU PDP). Selain itu beberapa hari ini marak pemberitaan sekitar 279 juta data penduduk Indonesia diretas.

Jika persoalan peretasan ini tidak diselesaikan dan tidak tersedia perangkat hukum yang memadai maka selain akan menghambat era 5.0 juga berpengaruh pada GoTo, dan perusahaan start-up lainnya mengingat adanya kekhawatiran penyalahgunaan data mengingat sifat transaksi elektronik (e-commerce) akan sangat bergantung pada data pribadi.

Sebaliknya jika hukum mampu menyediakan instrumen pengelolaan data yang melindungi pemilik data pribadi, maka dengan implementasi model society 5.0 GoTo dan unicorn lain akan berkembang dengan konsep mutualisme.

Tantangan kedua adalah aspek AI masih mengalami kesenjangan hukum. Seharusnya aturan hukum terkait AI sudah disiapkan saat akan memasuki era 4.0. Namun faktanya hingga kini belum ada.

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Indonesia sedang berada di dalam medan tempur AI saat membuka pembukaan rapat kerja nasional BPPT 2021. Presiden berharap Indonesia jangan hanya jadi pembeli teknologi yang dibuat oleh asing tapi harus bisa mengembangkan dan mampu membuat aspek perlindungan hukumnya sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat.

Mahardika dan Angga Priancha (2021), menjelaskan hakikatnya karakteristik AI dalam otomatisasi pengolahan informasi membuatnya dapat disamakan sebagai Agen Elektronik di peraturan perundangan Indonesia. Di dalam Pasal 1 UU ITE, Agen Elektronik didefinisikan sebagai perangkat dari sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh orang.

Artinya memasuki era 5.0 ada urgensi untuk menutup kesenjangan hukum yang seharusnya sudah ada sejak era 4.0 yakni adanya aturan hukum yang memadai pada perangkat sistem elektronik untuk mengolah informasi elektronik secara otomatis yang dijalankan entitas (subjek hukum). Yang berarti, entitas yang menyelenggarakan perangkat elektronik ini memiliki pertanggungjawaban sebagai agen elektronik dan penyelenggara sistem elektronik.

Penulis : Rio Christiawan

Dosen Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti