KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Center of Economic and Law Studies (Celios) menyoroti sejumlah tantangan dalam implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mewajibkan platform e-commerce memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang online. Aturan ini berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet tahunan Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, dengan tarif pemungutan sebesar 0,5% dari omzet. Direktur Celios, Nailul Huda, menyebut bahwa meskipun kebijakan ini bertujuan untuk menegakkan keadilan pajak antara penjual daring dan luring, pelaksanaannya berpotensi menghadapi berbagai hambatan di lapangan.
Tantangan Implementasi PMK 37/2025, Celios Soroti Penghindaran Pajak di E-Commerce
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Center of Economic and Law Studies (Celios) menyoroti sejumlah tantangan dalam implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mewajibkan platform e-commerce memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang online. Aturan ini berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet tahunan Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, dengan tarif pemungutan sebesar 0,5% dari omzet. Direktur Celios, Nailul Huda, menyebut bahwa meskipun kebijakan ini bertujuan untuk menegakkan keadilan pajak antara penjual daring dan luring, pelaksanaannya berpotensi menghadapi berbagai hambatan di lapangan.
TAG: