JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan pajak kendaraan bermotor baik untuk roda empat atau lebih maupun untuk sepeda motor sejak 1 Juni 2015 lalu. Selain naik, pajak kendaraan bermotor tersebut juga berlaku progresif. Pajak otomotif untuk kendaraan kedua lebih mahal dari kendaraan pertama dan seterusnya. Dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan diteken 5 Mei 2015 lalu itu disebutkan, pajak untuk kendaraan bermotor pertama, pajaknya naik 1,5% menjadi 2%. Aturan yang merupakan hasil revisi aturan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2010 itu juga menyebut bahwa ntuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua naik jadi 2,5%, untuk kendaraan yang ketiga naik jadi 3%. Kendaraan berikutnya naik 0,5% dari pajak kendaraan sebelumnya (lihat tabel). Dalam aturan ini juga disebutkan bahwa tarif pajak progresif ini berlaku untuk anggota keluarga dengan alamat yang sama.
Tantangan pajak progresif bisnis otomotif
JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan pajak kendaraan bermotor baik untuk roda empat atau lebih maupun untuk sepeda motor sejak 1 Juni 2015 lalu. Selain naik, pajak kendaraan bermotor tersebut juga berlaku progresif. Pajak otomotif untuk kendaraan kedua lebih mahal dari kendaraan pertama dan seterusnya. Dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan diteken 5 Mei 2015 lalu itu disebutkan, pajak untuk kendaraan bermotor pertama, pajaknya naik 1,5% menjadi 2%. Aturan yang merupakan hasil revisi aturan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2010 itu juga menyebut bahwa ntuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua naik jadi 2,5%, untuk kendaraan yang ketiga naik jadi 3%. Kendaraan berikutnya naik 0,5% dari pajak kendaraan sebelumnya (lihat tabel). Dalam aturan ini juga disebutkan bahwa tarif pajak progresif ini berlaku untuk anggota keluarga dengan alamat yang sama.