KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat menilai bahwa dalam skema fintech peer-to-peer (P2P) lending, restrukturisasi pinjaman menjadi hak lender, bukan kewenangan industri maupun otoritas terkait. Sebagai informasi, melalui siaran pers yang dikeluarkan pada Kamis (11/12/2025), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kebijakan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pemulihan aktivitas ekonomi di daerah terdampak. Kebijakan itu antara lain mencakup penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Namun, untuk penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau fintech P2P lending, restrukturisasi dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari pemberi dana.
Tantangan Restrukturisasi Pinjaman Fintech P2P di Tengah Bencana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat menilai bahwa dalam skema fintech peer-to-peer (P2P) lending, restrukturisasi pinjaman menjadi hak lender, bukan kewenangan industri maupun otoritas terkait. Sebagai informasi, melalui siaran pers yang dikeluarkan pada Kamis (11/12/2025), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kebijakan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pemulihan aktivitas ekonomi di daerah terdampak. Kebijakan itu antara lain mencakup penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Namun, untuk penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau fintech P2P lending, restrukturisasi dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari pemberi dana.