JAKARTA. Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Tantowi Yahya meminta agar keputusan moratorium iklan kampanye dan iklan politik di media massa dicermati kembali. Menurut Tantowi, moratorium tak perlu dilakukan karena partai memiliki hak untuk beriklan. Tantowi menjelaskan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan pihak yang paling berwenang dan memiliki aturan jelas yang berkaitan dengan konten siaran di media. Dengan demikian, ia menilai aturan dari KPI dapat mengawasi semua iklan siaran bila disinergikan dengan aturan dari Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum. "Kalau KPI bisa efektif kan tidak perlu moratorium. Artinya, peraturan yang sudah diatur kan sudah memadai, dan memang partai politik punya hak untuk beriklan," kata Tantowi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).
Anggota Komisi I DPR itu melanjutkan, yang perlu dicermati sekarang adalah masih adanya celah untuk memasang iklan politik di media massa karena definisi kampanye yang dianggapnya masih sumir. Menurutnya, partai atau tokoh politik masih tetap akan beriklan karena ada celah di sisi definisi kampanye tersebut. "Jadi, selama tidak memajang nomor urut, atau mengajak untuk memilih, pasti merasa masih dapat beriklan karena aturannya masih abu-abu, dan moratorium ini perlu dicermati lagi," pungkasnya.