KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri, PT Triputra Agro Persada Tbk (TAP) bersama KPN Corporation mendukung implementasi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) Minyak Goreng. Hal ini sesuai dengan Siaran Pers dari Kementerian Perdagangan tanggal 27 Januari 2022 yang berjudul Jaga Stok dan Stabilitas Harga Minyak Goreng, Kemendag Terapkan Kebijakan DMO dan DPO. “Dalam mendukung kebijakan tersebut, TAP akan menjual sebanyak 20% minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) hasil produksi Pabrik Kelapa Sawit atau sekitar 2,5 juta kilogram sebulan, dengan harga yang sudah ditentukan oleh Pemerintah sebesar Rp 9.300/kg.” Jelas Deputy Chief Marketing Director TAP, Franky dalam siaran pers, Selasa (15/2).
TAP bersama KPN Corporation Bantu Penyediaan Minyak Goreng dengan Harga Terjangkau
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri, PT Triputra Agro Persada Tbk (TAP) bersama KPN Corporation mendukung implementasi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) Minyak Goreng. Hal ini sesuai dengan Siaran Pers dari Kementerian Perdagangan tanggal 27 Januari 2022 yang berjudul Jaga Stok dan Stabilitas Harga Minyak Goreng, Kemendag Terapkan Kebijakan DMO dan DPO. “Dalam mendukung kebijakan tersebut, TAP akan menjual sebanyak 20% minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) hasil produksi Pabrik Kelapa Sawit atau sekitar 2,5 juta kilogram sebulan, dengan harga yang sudah ditentukan oleh Pemerintah sebesar Rp 9.300/kg.” Jelas Deputy Chief Marketing Director TAP, Franky dalam siaran pers, Selasa (15/2).