Tapera Akan Tambah Beban Bagi Industri Manufaktur Padat Karya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mewajibkan pekerja untuk menabung sebesar 3%, dengan rincian 2,5% dibayarkan oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja, dapat memberatkan sektor industri.

Peneliti Ekonomi Makro dan Keuangan dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Riza Annisa Pujarama, menyebut bahwa meskipun Tapera dapat membuka akses perumahan yang lebih layak bagi pekerja, kebijakan ini juga akan menambah beban bagi sektor industri, terutama sektor manufaktur yang performanya melambat.

"Tingginya biaya operasional, termasuk biaya upah, dapat menyebabkan pengurangan permintaan tenaga kerja," katanya kepada Kontan, Selasa (29/5).


Riza menambahkan bahwa Tapera dapat mendorong pekerja untuk meminta peningkatan upah karena take home pay mereka berkurang, ditambah dengan inflasi yang tinggi di Indonesia, terutama dari sektor pangan dan biaya pendidikan.

Baca Juga: KADIN Buka Suara Soal Iuran Tapera, Dinilai Memberatkan Pengusaha dan Pekerja

"Kelas menengah yang rata-rata pekerja dengan gaji UMR akan cukup tertekan, apalagi tahun depan PPN akan naik ke 12%," tambahnya.

Dari sisi pemerintah, Riza menilai tantangannya ada pada pengelolaan dana. Proses pemanfaatan Tapera juga memerlukan aturan yang jelas agar tidak memberatkan dan tidak sembrono, serta penting untuk memperhatikan risiko gagal bayar KPR.

Riza menyebutkan sejumlah persiapan yang perlu dilakukan pemerintah sebelum memberlakukan kebijakan ini secara menyeluruh pada tahun 2027, mulai dari memaksimalkan sosialisasi kebijakan dan menjaga daya beli masyarakat.

Ia juga mengimbau pemerintah untuk lebih memperhatikan masyarakat kelas menengah, mendorong pengembangan sektor pertanian yang dapat menyerap banyak tenaga kerja, dan mendorong suku bunga acuan yang rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .