KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu mengenai Tabungan Perumahan Rakyat ( BP Tapera) ramai dibahas dalam beberapa hari terakhir. Pemerintah lewat Badan Pengelola bakal memungut iuran dari pekerja di Indonesia sebesar 3% dari pemotongan gaji oleh perusahaan pemberi kerja. Untuk iuran Tapera sebesar 3% tersebut, sebanyak 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5% ditanggung oleh pekerja. Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri. Sementara karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi. Sementara untuk tahap, iuran Tapera baru diwajibkan untuk PNS, BUMN, BUDM, dan TNI-Polri. Penyelenggaraan iuran wajib Tapera bagi pekerja di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ( PP Tapera 2020).
Tapera bisa dicairkan sebelum pensiun, syaratnya: Meninggal atau menganggur 5 tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu mengenai Tabungan Perumahan Rakyat ( BP Tapera) ramai dibahas dalam beberapa hari terakhir. Pemerintah lewat Badan Pengelola bakal memungut iuran dari pekerja di Indonesia sebesar 3% dari pemotongan gaji oleh perusahaan pemberi kerja. Untuk iuran Tapera sebesar 3% tersebut, sebanyak 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5% ditanggung oleh pekerja. Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri. Sementara karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi. Sementara untuk tahap, iuran Tapera baru diwajibkan untuk PNS, BUMN, BUDM, dan TNI-Polri. Penyelenggaraan iuran wajib Tapera bagi pekerja di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ( PP Tapera 2020).