KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha harap pemerintah tak tergesa-gesa menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal ini dikarenakan Badan Penyedia Jaminan Sosial Ketenagakerjaan miliki program pembiayaan rumah serupa Tapera. Sejak awal tahun lalu, BPJS Ketenagakerjaan memang meluncurkan tiga program pembiayaan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yaitu fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), dan Pinjaman Renovasi Rumah (PRR). Aditya Warman, Wakil Sekretaris Umum Dewan Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN APINDO) khawatir akan ada tumpang tindih aturan MLT dengan Tapera.
Tapera dan MLT BPJS bisa tumpang tindih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha harap pemerintah tak tergesa-gesa menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal ini dikarenakan Badan Penyedia Jaminan Sosial Ketenagakerjaan miliki program pembiayaan rumah serupa Tapera. Sejak awal tahun lalu, BPJS Ketenagakerjaan memang meluncurkan tiga program pembiayaan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yaitu fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), dan Pinjaman Renovasi Rumah (PRR). Aditya Warman, Wakil Sekretaris Umum Dewan Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN APINDO) khawatir akan ada tumpang tindih aturan MLT dengan Tapera.