JAKARTA. Kalangan pengusaha meminta pemerintah untuk melakukan sinkonisasi kebijakan terkait kepemilikan perumahan. Hal tersebut seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 35 tahun 2016 tentang tata cara pemberian, persyaratan dan jenis manfaat layanan tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, dengan kebijakan itu menunjukkan bila aturan kepemilikan perumahan bagi pekerja cukup diterapkan dengan program tersebut. "Sehingga tidak terpecah-pecah dengan program lainnya," kata Hariyadi, Selasa (27/12). Dengan sinkronisasi program itu, maka tidak perlu lagi ada beban tambahan yang harus dibayarkan oleh pengusaha maupun pekerja. Pasalnya, dengan dana yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan ditambah lagi dengan badan penyelenggara perumahan lain sudah sangat cukup.
Hariyadi berharap, dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) program perumahan tersebut disinkronkan dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Sekadar catatan, dalam Permenaker Nomor 35 tahun 2016 tersebut dikatakan, BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan manfaat layanan tambahan kepada peserta yang memenuhi persyaratan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan atau manfaat lain.