Tapera tetap wajib bagi tenaga kerja asing di Indonesia, begini penjelasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia akan tetap mewajibkan bagi pekerja asing atau tenaga kerja asing untuk membayar iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera)

Penegasan kewajiban TKA untuk membayar iuran Tapera ini disampaikan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Komisioner BP Tapera Adi Setianto akhir pekan lalu menyatakan, aturan wajib Tapera berlaku bagi semua kalangan pekerja baik lokal maupun asing.

Menurut Adi, pekerja asing atau Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayah Negara Kesatuan Rapublik Indonesia (NKRI) minimal enam bulan, wajib jadi peserta Tapera.

"Mereka (TKA) wajib ikut Tapera. Tapera ini kan bersifat gotong royong, karena mereka di sini memiliki pendapatan, jadi ya ikut bergotong-royong," ujar Komisioner BP Tapera Adi Setianto akhir pekan lalu.

Adi menjelaskan, meskipun pekerja asing tersebut merupakan WNA, uang yang mereka kumpulkan di Tapera selama bekerja di Indonesia bisa dimanfaatkan oleh BP Tapera untuk memberikan pembiayaan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

SELANJUTNYA>>>

Editor: Syamsul Azhar