Target 1 Juta Bph 2030, Praktisi Hukum Migas Usul Perpres Perizinan Proyek Energi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya mempercepat pencapaian swasembada dan ketahanan energi nasional dinilai membutuhkan terobosan regulasi di level kebijakan tertinggi.

Berdasarkan catatan Kontan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) optimistis target penambahan produksi minyak nasional sekitar 100.000 barel per hari (bph) setiap tahun dapat tercapai. Kenaikan bertahap ini menjadi fondasi pemerintah menuju produksi 900.000 bph pada 2029 hingga 1 juta bph pada tahun 2030 mendatang.

Ketua Umum Asosiasi Praktisi Hukum Migas dan Energi Terbarukan (APHMET) Didik Sasono Setyadi mengusulkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) khusus yang mengatur perizinan kegiatan strategis nasional di sektor energi.


Baca Juga: Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia: RKAB Dipangkas, PHK Mengintai

Didik menilai, keseriusan pemerintah dalam membangun ketahanan energi harus tercermin dari penyediaan ruang dan instrumen pendukung, terutama terkait penataan ruang, pengadaan lahan, dan perizinan lingkungan.

“Kalau pemerintah serius soal ketahanan energi, maka kebutuhan dasar untuk meningkatkan suplai energi harus disiapkan. Yang utama itu lahan dan tata ruang, baik darat maupun laut,” ujarnya kepada Kontan, Rabu (25/2/2026).

Menurut Didik, karakter cadangan migas yang tidak bisa dipilih lokasinya menuntut keberanian negara untuk mengamankan wilayah-wilayah yang memiliki potensi energi. Penetapan tata ruang harus secara tegas memprioritaskan kegiatan energi, baik migas maupun energi baru terbarukan seperti panas bumi.

Selain tata ruang, aspek perizinan lingkungan juga menjadi titik krusial. Didik menekankan perizinan seharusnya berfungsi sebagai instrumen pengendalian dampak lingkungan, bukan sekadar prosedur administratif yang berbelit.

“Tidak ada kegiatan produksi energi yang nol dampak. Yang penting adalah bagaimana dampak itu dikendalikan secara efektif,” tegasnya.

Ia juga mengkritik pendekatan regulasi yang kaku dan tertinggal dari perkembangan teknologi. Menurutnya, jika teknologi baru mampu mengendalikan dampak lingkungan dengan lebih baik, maka aturan yang ada perlu disesuaikan.

“Peraturan jangan diperlakukan seperti rambu mati. Tujuannya harus dipahami,” kata Didik.

Didik menilai, jika penataan ruang, pengadaan lahan, dan izin lingkungan dapat dipercepat dengan komitmen kuat untuk swasembada energi, maka sekitar 90% persoalan perizinan proyek energi bisa terselesaikan. Selama ini, dua aspek tersebut menjadi hambatan utama di hampir seluruh proyek energi, termasuk proyek-proyek migas besar.

Baca Juga: Perizinan Berlapis, Proyek Energi Strategis Terancam Molor

Atas dasar itu, APHMET mengusulkan penerbitan Perpres yang secara khusus mengatur prosedur perizinan proyek-proyek ketahanan energi. Dengan adanya Perpres tersebut, pemerintah tidak perlu lagi menetapkan proyek strategis nasional (PSN) secara selektif.

“PSN selama ini terkesan pilih kasih gitu lho dan menurut saya tidak selalu punya landasan hukum yang jelas, tidak memiliki landasan kebutuhan rakyat yang jelas” ujar Didik.

Melalui Perpres, proyek energi akan otomatis diprioritaskan apabila terjadi tumpang tindih dengan izin kegiatan lain yang tidak bersifat vital.

“Kegiatan energi tidak boleh dikalahkan oleh kegiatan yang tidak strategis,” tegasnya.

Ke depan, Didik mendorong perubahan paradigma perizinan agar benar-benar berorientasi pada pengendalian dampak dan bukan sekadar pemenuhan formalitas atau sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Perizinan yang benar itu untuk meminimalkan dampak, bukan mempersulit,” pungkasnya.

Selanjutnya: Jadwal Buka Puasa Surakarta dan Sekitarnya Hari ini (24/2/2026), Cek Waktu Maghrib

Menarik Dibaca: Ini Ragam Promo Gojek Spesial Ramdan untuk Mendukung Silaturahmi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News