KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga akhir Maret 2026 masih jauh dari target. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, jumlah SPT yang telah diterima baru mencapai 9.751.452 per 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Capaian tersebut setara dengan sekitar 63,8% dari target 15,2 juta SPT pada tahun ini. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 5,5 juta wajib pajak yang belum menyampaikan laporan tahunannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan yang mencapai 8.562.326 SPT. Sementara itu, OP non-karyawan tercatat sebanyak 988.464 SPT.
Baca Juga: BI Luncurkan Repo Valas Berbasis SBVI dan SUVBI, Perkuat Operasi Moneter Adapun dari sisi wajib pajak badan, jumlah pelaporan masih relatif kecil, yakni 198.788 SPT dalam rupiah dan 140 SPT dalam mata uang dolar AS. Seluruh pelaporan tersebut merupakan SPT tahun pajak 2025 dengan periode pembukuan Januari hingga Desember. Sementara untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda, yang baru dapat melapor sejak 1 Agustus 2025, tercatat sebanyak 1.713 SPT dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS. Di tengah capaian pelaporan yang belum optimal, aktivasi akun dalam sistem Coretax DJP justru menunjukkan angka yang tinggi. Hingga periode yang sama, sebanyak 17.189.768 wajib pajak telah mengaktifkan akun mereka, terdiri dari 16.135.564 wajib pajak orang pribadi, 963.517 wajib pajak badan, 90.460 instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak PMSE. Untuk mendorong kepatuhan, pemerintah memberikan kelonggaran berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026. Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak orang pribadi yang terlambat melapor tidak akan dikenai sanksi selama SPT disampaikan paling lambat satu bulan setelah batas waktu pelaporan.
Baca Juga: Taipan Samin Tan Kembali Jadi Tersangka, Kejagung: Lakukan Penambangan Ilegal Relaksasi juga mencakup keterlambatan pembayaran atau penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29, termasuk kekurangan pembayaran pajak dalam periode yang sama. DJP menyebut kebijakan ini diambil seiring implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang masih dalam tahap penyesuaian. Selain itu, faktor libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri juga dinilai turut memengaruhi tingkat kepatuhan pelaporan tahun ini.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa sanksi administratif yang dihapus mencakup denda dan/atau bunga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Namun, apabila STP telah terlanjur diterbitkan, DJP memastikan sanksi tersebut tetap dapat dihapuskan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP. Adapun, keterlambatan pelaporan dalam periode relaksasi ini juga tidak akan menjadi dasar pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu maupun penolakan permohonan untuk mendapatkan status tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News