JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meminta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) segera menyerahkan revisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2015-2019. Revisi tersebut penting untuk jadi pijakan megaproyek 35.000 Megawatt (MW). Kementerian ESDM mengultimatum, jika PLN tidak menyerahkan RUPTL pada 20 Mei 2016, instansi ini akan menetapkan sendiri RUPTL. "Jika belum diserahkan hingga 20 Mei, sebagai regulator kami mengingatkan konsekuensinya. Jika masih juga belum selesai, kami akan menempuh jalan lain," tandas Sudirman Said, Menteri ESDM, Rabu (18/5). Maklum, Sudirman, konsekuensi dari keterlambatan penyerahan RUPTL itu berbuntut panjang, termasuk pada target tender dan pengadaan kebutuhan megaproyek 35.000 MW tersebut. "Ini bukan sekadar komplain penyerahan dokumen tapi ikutan dari kelambatan ini jadi ke mana-mana, termasuk dalam perencanaan program 35.000 MW," terangnya.
Target 35.000 MW bisa dipangkas
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meminta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) segera menyerahkan revisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2015-2019. Revisi tersebut penting untuk jadi pijakan megaproyek 35.000 Megawatt (MW). Kementerian ESDM mengultimatum, jika PLN tidak menyerahkan RUPTL pada 20 Mei 2016, instansi ini akan menetapkan sendiri RUPTL. "Jika belum diserahkan hingga 20 Mei, sebagai regulator kami mengingatkan konsekuensinya. Jika masih juga belum selesai, kami akan menempuh jalan lain," tandas Sudirman Said, Menteri ESDM, Rabu (18/5). Maklum, Sudirman, konsekuensi dari keterlambatan penyerahan RUPTL itu berbuntut panjang, termasuk pada target tender dan pengadaan kebutuhan megaproyek 35.000 MW tersebut. "Ini bukan sekadar komplain penyerahan dokumen tapi ikutan dari kelambatan ini jadi ke mana-mana, termasuk dalam perencanaan program 35.000 MW," terangnya.