Target 40% Alokasi APBN, APBD, dan BUMN ke Sektor UMKM Bakal Dikawal Ketat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Tanah Air terus mengalami pertumbuhan. Pemerintah memperkirakan segmen ini akan terus bertumbuh ke depan. Untuk mendorong pertumbuhan, pemerintah mengalokasikan anggaran stimulus bagi UMKM sebesar Rp 400 triliun pada 2022.

Presiden Joko Widodo menyebutkan bergeloranya UMKM dipengaruhi oleh tiga faktor pendukung  dari sisi pembiayaan, yakni anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran  pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan anggaran badan usaha milik negara (BUMN). 

Oleh karena itu, ia mendorong  agar anggaran yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM sudah dapat direalisasikan paling lambat akhir Mei 2022.  "Uang rakyat jangan dibelikan produk impor, harusnya dibelikan untuk produk UMKM, Itu bisa men-trigger pertumbuhan ekonomi," kata Jokowi saat melakukan pengarahan  aksi afirmatif Bangga Buatan Indonesia (BBI) secara virtual, Jumat (25/3).


Jokowi menargetkan 40% dari  APBN yang diperuntukkan bagi kementerian atau instansi pemerintah yang nilainya Rp 526 triliun per tahun dialokasikan ke sektor UMKM. 

Baca Juga: Dorong Pemulihan Ekonomi, Presiden: Stop Impor Pengadaan Barang dan Jasa

Begitu pula dengan APBD dan anggaran BUMN. Alokasi belanja ke sektor UMKM harus mencapai 40%. Anggaran APBD mencapai Rp 535 triliun per tahun dan BUMN Rp 423 triliun. 

Menurut Jokowi, kemampuan para UMKM dalam negeri menciptakan produk-produk sudah  sangat baik. Setiap produk yang dihasilkan memiliki kualitas yang dapat bersaing dengan produk-produk yang berasal dari luar. Dari mulai CCTV, alat kesehatan (alkes), alat pertanian (alsintan), kursi, laptop, tempat tidur  hingga meja sudah berkualitas sehingga layak dipergunakan oleh para pemangku kepentingan untuk melakukan kegiatan produktif. 

Presiden menegaskan akan ada sanksi jika pemangku kepentingan tidak menjalankan instruksi presiden mengenai alokasikan anggaran untuk UMKM. 

Dari mulai pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) bagi instansi pemerintahan yang enggan menjalankan kebijakan tersebut. Presiden pun menegaskan tidak ragu untuk mengganti pimpinan di K/L dan BUMN jika tidak melaksanakan arahan terkait pemberdayaan UMKM ini. 

Baca Juga: Mendadak Sentil Reshuffle, Jokowi Jengkel Ada Kementerian Masih Getol Impor

Bagi pemerintah daerah yang tidak menerapkan alokasi anggaran itu, maka Presiden Jokowi  akan langsung mengumumkan kepada khalayak luas. Sehingga menimbulkan efek jera bagi  pemangku kepentingan yang berkait.

"Nanti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melakukan pengawasan sudah seberapa banyak target dicapai, bila belum tercapai terpaksa melakukan sejumlah upaya  tersebut," pungkas Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi