KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) sebesar 25% dari rencana produksi 2018 yang disetujui. Dengan persentase sebesar 25%, maka kewajiban DMO bisa naik menjadi 121 juta ton. Pasalnya, Kementerian ESDM menyatakan batas atas produksi tahun ini sebesar 485 juta ton. Jumlah tersebut berdasarkan realisasi produksi sepanjang tahun lalu sebanyak 461 juta ton ditambah 5% toleransi ekspansi produksi yang bisa diberikan Kementerian ESDM.
Target DMO batubara 2018 ditetapkan 25% dari rencana produksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) sebesar 25% dari rencana produksi 2018 yang disetujui. Dengan persentase sebesar 25%, maka kewajiban DMO bisa naik menjadi 121 juta ton. Pasalnya, Kementerian ESDM menyatakan batas atas produksi tahun ini sebesar 485 juta ton. Jumlah tersebut berdasarkan realisasi produksi sepanjang tahun lalu sebanyak 461 juta ton ditambah 5% toleransi ekspansi produksi yang bisa diberikan Kementerian ESDM.