Target DMO Batubara 75 Juta Ton, Kementerian ESDM Fokus PKP2B Generasi I dan BUMN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) menargetkan setoran batubara untuk skema domestic market obligation (DMO) mencapai 75 juta ton pada tahun 2026. Target

ni difokuskan pada perusahaan tambang batubara pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi I serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa kontribusi utama DMO akan berasal dari dua kelompok tersebut.


"PKP2B sama BUMN harapannya 75 juta (ton)," ungkap Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Alasan PKP2B Generasi I dan BUMN Jadi Tulang Punggung DMO

Tri menjelaskan, setoran DMO dari PKP2B generasi I dan BUMN lebih besar dibandingkan dengan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena tidak ada pemotongan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Selain itu, kedua kelompok tersebut memiliki kewajiban setoran royalti dan pembagian keuntungan yang lebih besar kepada negara.

Baca Juga: Indonesia Mau Punya DME Batubara, Proyek CCUS Wajib Ikut

"PKP2B generasi satu, kenapa? Karena dia 19% royalti sama 10% keuntungan bersih disetor ke negara. 4% ke pemerintah pusat, 6% ke pemerintah daerah," kata dia.

Skema ini dinilai memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, sekaligus memastikan pasokan batubara domestik tetap terjaga untuk kebutuhan strategis nasional, terutama sektor ketenagalistrikan.

Harga DMO Batubara ke PLN Tetap US$ 70 per Ton

Meski terdapat peningkatan target setoran, pemerintah memastikan harga batubara DMO, khususnya untuk PT PLN (Persero), tidak mengalami perubahan pada tahun ini. Harga tetap dipatok sebesar US$ 70 per ton.

"Belum, belum ada (perubahan). Tetap 70. Belum ada," katanya.

Kepastian harga ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas biaya produksi listrik nasional, sekaligus mendukung pengendalian tarif listrik bagi masyarakat dan industri.

DMO 30% untuk PKP2B Generasi I dan BUMN

Sebelumnya, Kementerian ESDM mencatat bahwa porsi DMO batubara sebesar 30% akan diberlakukan untuk tambang batubara PKP2B generasi pertama dan BUMN pemegang IUP. Persentase ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Kementerian ESDM Terapkan DMO Batubara 30% untuk Jenis Tambang Batubara Ini

"Untuk PKP2B kelas 1 dan IUP BUMN itu kita berikan 100 persen (RKAB), maka, dia kita minta di awal minimal 30 (persen) tarik ke depan untuk PLN," ungkap Tri saat ditemui di Gedung Ditjen Minerba, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Tri menjelaskan bahwa alokasi DMO 30% tersebut difokuskan untuk pemenuhan kebutuhan listrik nasional yang termasuk dalam kategori kebutuhan strategis.

Tambang di Luar PKP2B dan BUMN Juga Akan Berkontribusi

Meski PKP2B generasi I dan BUMN menjadi kontributor utama, pemerintah tetap akan menghimpun pasokan DMO dari perusahaan tambang di luar kedua kategori tersebut. Hal ini dilakukan secara bertahap seiring dengan proses persetujuan yang berjalan.

"Nanti sambil jalan, nanti yang lain persetujuan, nah nanti (kita) kumpulkan juga dari itu,” tegas dia.

Selanjutnya: RUPST BCA 12 Maret 2026: Bahas Dividen, Buyback Saham hingga Perubahan Direksi

Menarik Dibaca: Kadar Asam Urat Tinggi? Coba 5 Minuman Ini Tiap Pagi!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News