KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) membidik investasi hulu minyak dan gas bumi (migas) sebesar US$ 16 miliar atau setara Rp 266,04 triliun pada 2026. Salah satu fokus utama diarahkan pada penguatan aktivitas eksplorasi dengan target pengeboran sedikitnya 100 sumur baru. Namun, aspek kepastian hukum dan penyederhanaan perizinan masih menjadi tantangan di industri hulu migas. Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan, target tersebut telah dikunci dalam
work program and budget (WP&B) 2026. Selain eksplorasi, SKK Migas juga menyiapkan implementasi 100 kegiatan
multi-stage fracturing (MSF) serta pengeboran 100 sumur di struktur atau lapangan baru.
Baca Juga: Harga Emas Bullish, Merdeka Copper Gold Percepat Pengembangan Tambang Emas Pani Dalam
work program and budget 2026, paling tidak minimum 100 sumur eksplorasi, kemudian 100 MSF, dan 100 sumur di struktur atau lapangan-lapangan baru. Djoko menambahkan, tim teknis SKK Migas saat ini tengah memetakan titik pengeboran dari sekitar 300 struktur potensial yang tersebar di berbagai wilayah kerja. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat temuan cadangan baru sekaligus menopang produksi migas nasional ke depan. Selain eksplorasi, SKK Migas juga menargetkan peningkatan
lifting minyak menjadi 610.000 barel per hari (bph) pada tahun ini. Optimisme ini didorong oleh penerapan teknologi
enhanced oil recovery (EOR), optimalisasi sumur tua dan sumur
idle, hingga pengelolaan sumur masyarakat.
Founder & Advisor ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto menilai, arah strategi yang ditempuh SKK Migas sudah tepat untuk mendorong peningkatan cadangan dan produksi migas dalam skala besar. Menurutnya, MSF menjadi kunci untuk memanfaatkan potensi
low quality reservoir (LQR) di lapangan-lapangan eksisting sekaligus menjadi fondasi pengembangan migas non konvensional (MNK) pada tahap berikutnya. “Secara prospektivitas, Indonesia masih kompetitif di kawasan Asia Pasifik. Namun, perbaikan tetap diperlukan, terutama pada aspek kepastian hukum dan penyederhanaan perizinan,” kata Pri Agung kepada Kontan, Selasa (24/2/2026). Pandangan senada disampaikan praktisi migas Hadi Ismoyo. Ia menilai rencana SKK Migas tersebut sangat positif, khususnya implementasi MSF untuk membuka potensi LQR yang masih belum berproduksi. Meski demikian, Hadi mengingatkan bahwa tantangan utama investasi hulu migas nasional masih berada pada tingginya country risk dan kepastian hukum. “Dibandingkan negara lain seperti Guyana, risiko investasi hulu migas di Indonesia masih relatif tinggi,” ujarnya kepada Kontan, Selasa (24/2/2026). Adapun, pelaku industri hulu minyak dan gas (migas) meminta agar segera mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Migas yang sudah lama dinantikan. Direktur Eksekutif Indonesia Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong mengungkaplan, kebutuhan pelaku usaha industri hulu migas terhadap kejelasan hukum dan stabilitas kebijakan tidak dapat ditawar jika kita ingin meningkatkan arus modal global yang masuk.
Baca Juga: Harga Emas Bullish, Merdeka Copper Gold Percepat Pengembangan Tambang Emas Pani Pasalnya, undang-undang migas Indonesia saat ini, yang belum mengalami revisi signifikan selama hampir dua dekade, tidak lagi mencerminkan realitas industri saat ini terkait risiko, daya saing fiskal, dan kepastian Kontrak Kerja Sama. "Investor (butuh) regulasi yang transparan, terprediksi, dan konsisten untuk meningkatkan kepercayaan pada proyek eksplorasi dan produksi skala besar," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (22/10).
Marjolijn menilai, pembaruan regulasi harus diiringi dengan peningkatan kemudahan berbisnis dan fleksibilitas fiskal agar daya saing Indonesia tidak tertinggal dari negara lain di kawasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News