Target Kepabeanan dan Cukai Turun pada 2027, Ekonom Ungkap Alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 316,6 triliun dalam RAPBN 2027 dinilai masih realistis, meski ruang pemerintah untuk meningkatkan penerimaan melalui kenaikan tarif relatif terbatas.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet menilai tantangan utama pemerintah bukan lagi menaikkan tarif, melainkan memperluas basis penerimaan dan menutup berbagai kebocoran.

"Target Rp316,6 triliun memang menantang, tetapi masih realistis," kata Yusuf kepada Kontan.co.id, Minggu (23/8/2026).


Ia menilai pemerintah dapat mengandalkan pemberantasan rokok ilegal sebagai salah satu sumber pertumbuhan penerimaan. Penekanan peredaran rokok ilegal akan mendorong pergeseran konsumsi ke produk legal sehingga penerimaan cukai meningkat tanpa perlu menaikkan tarif.

Baca Juga: Penerimaan Bea Masuk 2027 Dipatok Rp 54,5 Triliun, Tumbuh 2,7% dari Outlook 2026

Untuk mendukung langkah tersebut, pemerintah dinilai perlu memperkuat digitalisasi produksi, pengawasan berbasis risiko, serta integrasi data antarinstansi.

Di sisi kepabeanan, Yusuf mendorong penguatan penetapan nilai pabean dan klasifikasi barang untuk mengatasi praktik undervaluation. Sementara untuk bea keluar, skema ekspor satu pintu dinilai dapat memperbaiki pencatatan volume dan nilai transaksi, khususnya pada komoditas seperti batu bara.

Menurutnya, pencatatan perdagangan yang lebih akurat akan mempersempit ruang under-invoicing sekaligus memperbesar basis penerimaan negara.

"Kuncinya bukan menaikkan tarif, melainkan memastikan potensi penerimaan yang sudah ada benar-benar masuk ke kas negara," ujarnya.

Senada, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P. Sasmita menilai, penurunan target kepabeanan dan cukai 2027 justru menunjukkan pemerintah cukup realistis membaca keterbatasan sumber pertumbuhan penerimaan.

Target Rp 316,6 triliun tersebut turun 1,2% dibandingkan outlook APBN 2026 sebesar Rp320,6 triliun. Jika dibandingkan dengan target APBN 2026, angka tersebut turun 5,77%.

Ronny menjelaskan, penurunan target terjadi ketika penerimaan cukai dan bea masuk masih diproyeksikan tumbuh, tetapi penerimaan bea keluar diperkirakan melemah cukup tajam. Kondisi tersebut membuat pemerintah tidak dapat terlalu mengandalkan kenaikan tarif sebagai sumber utama penerimaan.

"Kalau tidak ada kenaikan tarif cukai rokok, belum ada cukai MBDK, dan pungutan bea keluar batu bara juga belum jelas, maka ruang utama untuk mengejar target menurut saya ada pada intensifikasi dan perbaikan administrasi," kata Ronny.

Dia mendorong pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap kebocoran penerimaan, undervaluation, salah klasifikasi barang, serta praktik perdagangan ilegal, termasuk peredaran rokok ilegal.

Selain itu, digitalisasi dan integrasi data antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, pelabuhan, perbankan, dan sistem perdagangan perlu diperkuat.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Turunkan Target Kepabeanan dan Cukai pada 2027

Integrasi tersebut akan membantu pemerintah mendeteksi nilai transaksi yang tidak wajar, manipulasi dokumen, hingga pola impor dan ekspor berisiko.

Untuk penerimaan cukai, Ronny menilai pemerintah sebaiknya mengoptimalkan basis yang sudah ada tanpa menaikkan tarif secara berlebihan. 

Pada cukai rokok, misalnya, penataan struktur tarif dinilai lebih relevan agar tidak mendorong perpindahan konsumsi ke produk yang lebih murah atau memperbesar pasar rokok ilegal.

Sementara untuk bea masuk, pertumbuhan aktivitas impor dan pengawasan yang lebih baik masih dapat menjadi sumber tambahan penerimaan. Namun, kebijakan tersebut harus tetap sejalan dengan fungsi bea masuk dalam perdagangan dan perlindungan industri domestik.

Ronny juga mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan potensi penerimaan dari bea keluar batu bara sebagai penopang utama target sebelum terdapat kepastian regulasi.

"APBN yang sehat harus dibangun di atas basis penerimaan yang relatif pasti, bukan terlalu bergantung pada kebijakan yang masih dalam tahap wacana," katanya.

Dengan kondisi tersebut, strategi penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2027 dinilai perlu bergeser dari upaya mencari objek baru dan menaikkan tarif menuju optimalisasi basis penerimaan yang sudah ada, peningkatan kepatuhan, penegakan hukum, serta penutupan kebocoran.

Ronny menilai target Rp 316,6 triliun relatif moderat sehingga pemerintah tidak perlu memaksakan kebijakan cukai baru hanya untuk mengejar angka, terutama jika berpotensi menekan inflasi, dunia usaha, maupun daya beli masyarakat.

Baca Juga: Mesin Penerimaan Seret, Pajak dan Bea Cukai Diproyeksi Gagal Penuhi Target 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: