KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pada tahun 2025 mencapai 81,92%. Hanya saja, target tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan pencapaian rasio kepatuhan formal pada 2024 yang mencapai 85,72%. Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan bahwa keputusan untuk menurunkan target kepatuhan pada tahun 2025 dinilai sudah tepat.
Baca Juga: Rasio Kepatuhan Melaporkan SPT Tahunan pada 2025 Ditargetkan Capai 81,92% Hal ini mengingat adanya keterkaitan erat antara kondisi ekonomi, dunia usaha, dan ketenagakerjaan dengan tingkat kepatuhan formal wajib pajak. Fajry menjelaskan bahwa dalam lima tahun terakhir, tren kepatuhan formal WP Orang Pribadi Non-Karyawan cenderung menurun ketika kondisi ekonomi melemah. "Terlihat, jika kondisi ekonomi, dunia usaha, dan sektor tenaga kerja sedang menurun tingkat kepatuhan formal juga mengalami penurunan, khususnya WP OP Non-Karyawan," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Selasa (18/3). Menurutnya, ada dua faktor utama yang mempengaruhi tren ini. Pertama, wajib pajak yang seharusnya berstatus non efektif (NE) baik badan maupun orang pribadi meningkat. Kedua, jumlah wajib pajak yang seharusnya berstatus NE meningkat ketika terjadi peningkatan PHK maupun penutupan usaha. "Dengan demikian, kalau banyak PHK ataupun penutupan usaha maka tingkat kepatuhan formal menurun," katanya. Baca Juga: DJP Ingatkan Batas Waktu Pelaporan SPT 2024, Hindari Denda Keterlambatan!