Target KPK, penyidikan Hambalang selesai tahun ini



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Olahraga di Hambalang, Bogor akan selesai pada tahun ini. Padahal KPK baru menahan dua dari empat tersangka dalam kasus tersebut.

"Semuanya, semua yang berkaitan dengan Hambalang kita harapkan bisa kita selesaikan tahun ini," kata Wakil Pimpinan KPK Bambang Widjojanto kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (29/10).

Namun ketika dikonfirmasi mengenai waktu penahanan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Bambang enggan menjawab. "Memeriksa orang tidak semudah menulis. Jadi kita perlu waktu," tambah Bambang.


Lebih lanjut Bambang menyatakan, KPK sedang mengintensifkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi Hambalang. "Kemarin kan Ketua DPR sudah diperiksa, itu bagian dari proses intensifikasi," tambah Bambang. Hal itu dilakukan guna mengejar target tersebut. Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Marzuki Alie sebagai saksi untuk Anas.

Dalam kasus Hambalang, KPK pertama kali menetapkan tersangka kepada mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Deddy bersama-sama dengan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara.

Adapun Deddy telah menjalani masa tahanan KPK sejak Kamis, (13/6) lalu. Deddy dijadwalkan penjalani persidangan pada awal November mendatang. Sedangkan Andi, baru saja menjalani masa tahanan sejak Kamis, (17/10) lalu. Hingga kini, Deddy dan Andi masih menjalani masa tahanandi Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni mantan Kepala Divisi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad dan mantan mantan anggota DPR Anas Urbaningrum terkait dugaan penerimaan gratifikasi untuk proyek tersebut. Namun, hingga kini keduanya masih dapat menghirup udara bebas.br />

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan