KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengatakan menyambut baik target pemerintah untuk melakukan mandatori campuran bahan bakar berbasis bensin dengan etanol 10% atau E10 yang berasal dari bahan nabati, salah satunya tetes tebu. "Tentu petani tebu menyambut baik. Karena ini ada upaya pemerintah untuk memanfaatkan tetes tebu petani yang nanti diolah menjadi etanol dan menjadi campuran bensin," ungkap Sekretaris Jenderal APTRI M Nur Khabsyin kepada Kontan, dikutip Minggu (12/10/2025). Berdasarkan data dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan APTRI, dua produk utama dari tumbuhan tebu adalah gula (gula kristal) dan tetes tebu (molase). Molase inilah yang nantinya akan diproses melalui teknik fermentasi menjadi etanol. Baca Juga: Menteri Bahlil Bantah Bahan Bakar dengan Etanol Kualitasnya Jelek Nur Khabsyin menambahkan, produksi tetes tebu petani dalam lima tahun terakhir adalah 1,6 juta ton. Dari produksi tersebut, baru terserap sekitar 1,1 juta ton saja. Itu pun berasal dari industri pengguna, misalnya farmasi. Bukan untuk kebutuhan sektor energi. "Kebanyakan diserap dari industri pengguna, kurang lebih 1,1 juta ton. Jadi masih sisa 500 ribu ton tetes. Ini bisa dimanfaatkan untuk etanol di sektor energi," kata dia. Khusus industri etanol dalam negeri, produksi etanol di Indonesia adalah sekitar 160 ribu (kiloliter) kl per tahun, dengan kapasitas terpasang mesin yang jauh lebih besar yaitu 300 ribu kl. Baca Juga: BBM Campur Etanol 10%, Ini Respon Toyota Indonesia "Artinya masih ada kapasitas terpasang dari pabrik yang tidak digunakan, karena serapan etanol masih terbatas," jelas dia. Tantangan Pemenuhan Etanol dari Tebu dalam Negeri Dalam beberapa tahun belakangan, Nur Khabsyin bilang industri etanol di dalam negeri mengalami keterpurukan sejak Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengizinkan etanol impor.
Target Mandatori E10, Petani Tebu Ungkap Kendala Produksi Etanol di Lapangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengatakan menyambut baik target pemerintah untuk melakukan mandatori campuran bahan bakar berbasis bensin dengan etanol 10% atau E10 yang berasal dari bahan nabati, salah satunya tetes tebu. "Tentu petani tebu menyambut baik. Karena ini ada upaya pemerintah untuk memanfaatkan tetes tebu petani yang nanti diolah menjadi etanol dan menjadi campuran bensin," ungkap Sekretaris Jenderal APTRI M Nur Khabsyin kepada Kontan, dikutip Minggu (12/10/2025). Berdasarkan data dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan APTRI, dua produk utama dari tumbuhan tebu adalah gula (gula kristal) dan tetes tebu (molase). Molase inilah yang nantinya akan diproses melalui teknik fermentasi menjadi etanol. Baca Juga: Menteri Bahlil Bantah Bahan Bakar dengan Etanol Kualitasnya Jelek Nur Khabsyin menambahkan, produksi tetes tebu petani dalam lima tahun terakhir adalah 1,6 juta ton. Dari produksi tersebut, baru terserap sekitar 1,1 juta ton saja. Itu pun berasal dari industri pengguna, misalnya farmasi. Bukan untuk kebutuhan sektor energi. "Kebanyakan diserap dari industri pengguna, kurang lebih 1,1 juta ton. Jadi masih sisa 500 ribu ton tetes. Ini bisa dimanfaatkan untuk etanol di sektor energi," kata dia. Khusus industri etanol dalam negeri, produksi etanol di Indonesia adalah sekitar 160 ribu (kiloliter) kl per tahun, dengan kapasitas terpasang mesin yang jauh lebih besar yaitu 300 ribu kl. Baca Juga: BBM Campur Etanol 10%, Ini Respon Toyota Indonesia "Artinya masih ada kapasitas terpasang dari pabrik yang tidak digunakan, karena serapan etanol masih terbatas," jelas dia. Tantangan Pemenuhan Etanol dari Tebu dalam Negeri Dalam beberapa tahun belakangan, Nur Khabsyin bilang industri etanol di dalam negeri mengalami keterpurukan sejak Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengizinkan etanol impor.
TAG: