KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini berada dalam posisi alarm merah lantaran realisasi penerimaan yang masih jauh di bawah target. Untuk itu, Otoritas Pajak tancap gas menjalankan berbagai langkah ekstra demi menutup defisit setoran negara. Maklum, hingga akhir Oktober 2025, penerimaan pajak hanya mencapai Rp 1.459 triliun, atau setara 70,2% dari outlook sebesar Rp 2.076,9 triliun.
Baca Juga: Giliran Crazy Rich Disorot, Ditjen Pajak Temukan Banyak Kejanggalan di SPT Sejumlah kebijakan pun dilakukan, mulai dari pemanggilan para
high wealth individual (HWI), tindakan
gijzeling (penyenderaan) terhadap penunggak pajak, hingga larangan cuti bagi seluruh pegawai.
1. Pegawai Pajak Dilarang Cuti Akhir Tahun Keseriusan mengejar penerimaan terlihat dari langkah internal, di mana seluruh pegawai dilarang mengambil cuti akhir tahun 2025. Larangan tersebut tertuang dalam Nota Dinas Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025, yang ditujukan kepada seluruh pimpinan unit, mulai dari Sekretaris Ditjen Pajak, para direktur, kepala kantor wilayah, hingga unit pelaksana teknis. Dalam nota tersebut, pimpinan unit diminta tidak memberikan izin cuti tahunan pada Desember, kecuali untuk dua kondisi, yakni kepentingan hari besar keagamaan atau kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari dan sesuai ketentuan. Tidak hanya itu, DJP juga meminta seluruh pegawai untuk melaksanakan ketentuan tersebut, menjamin kelancaran pemberian pelayanan kepada seluruh wajib pajak dengan penuh tanggung jawab, serta tetap mengoptimalkan langkah-langkah pengamanan penerimaan pajak 2025. 2. Incar Pajak dari Kelompok HWI DJP juga mulai mengambil langkah tegas terhadap kelompok HWI. Langkah ini dilakukan setelah otoritas menemukan banyak ketidaksesuaian antara laporan Surat Pemberitahuan (SPT) para wajib pajak berpenghasilan tinggi dengan berbagai data pembanding yang kini dimiliki DJP.
Baca Juga: Ditjen Pajak Sandera Penunggak Pajak Rp 21,15 Miliar di Ancol Dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Kamis (11/12/2025), Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemanggilan untuk konsultasi dan klarifikasi kepada sejumlah HWI. Ia menegaskan DJP kini memiliki akses data yang jauh lebih lengkap, termasuk informasi mengenai
beneficial owner, sehingga proses pengawasan dapat dilakukan lebih akurat. “Kami punya data-data yang selama ini mungkin tidak pernah terkomunikasikan dengan baik. Namun sebagian wajib pajak merasa kami tidak memiliki akses terhadap data tersebut, sehingga tidak dilaporkan dalam SPT,” ujar Bimo.
3. Sandera Penunggak Pajak Digencarkan Terbaru, DJP juga melakukan tindakan penyanderaan (
gijzeling) terhadap Ny. MW, Komisaris sekaligus pemegang saham PT SI, karena memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 21,15 miliar yang tidak dilunasi sejak 2021. Penyanderaan dilakukan pada Kamis (11/12/2025) di kediamannya, kawasan Ancol, Jakarta Utara. Berdasarkan data administrasi, utang pajak Penanggung Pajak telah tercatat sejak 2021 dan bertambah seiring terbitnya surat ketetapan pajak untuk tahun 2022 dan 2023.
4. Sasar Wajib Pajak Sektor Sawit DJP juga telah mengumpulkan 200 pelaku usaha yang mewakili 137 wajib pajak strategis di sektor kelapa sawit pada Jumat (28/11/2025) lalu. Dalam acara tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sawit.
"Terima kasih kepada para peserta yang sudah hadir di acara pagi ini. Sebenarnya saya tidak dijadwalkan hadir, ini mendadak. Kata Pak Bimo tadi, kalau Pak Menteri datang semoga pendapatan pajaknya bisa meningkat banyak," ujar Purbaya, Jumat (28/11/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News