Target Menteri ESDM Tambah Lifting Minyak Menjadi 200 Ribu Bph Dinilai Mustahil



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) mengungkapkan tidak cukup yakin produksi siap jual alias lifting minyak Indonesia bisa naik sebesar 200.000 barel per hari akan terjuwud dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menargetkan lifitng minyak Indonesia bisa meningkat 200.000 barel per hari dengan strategi beberapa strategi di antaranya mengoptimalkan sumur-sumur idle, mengoptimalkan sumur yang ada dengan intervensi teknologi yaitu enchanced oil recovery (EOR), dan melakukan eksplorasi. 

Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) Elan Biantoro tidak cukup yakin target tambahan lifting minyak 200.000 bph bisa terealisasi dalam waktu dekat, meskipun Bahlil juga tidak menjelaskan secara detail target tersebut bisa dicapai kapan.


Baca Juga: Optimalisasi Gas Bumi Bakal Untungkan Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

Menurut Elan, apa yang dilakukan sekarang adalah hasilnya akan didapatkan 5-10 tahun mendatang untuk kegiatan eksplorasi alias upstream di oil and gas.  Keberhasilan dan kegagalan sekarang adalah akibat apa yang dilakukan 5-10 tahun yang lalu juga.

"Jadi jika targetnya produksinya besar dalam waktu dekat tidak cukup yakin [dapat terealisasi]," kata Elan saat ditemui di Jakarta, Rabu malam (16/10).

Untuk kondisi lifting minyak yang saat ini terus mengalami penurunan, kata Elan, adalah akibat dari 5-10 tahun lalu di mana investasi di sektor hulu migas menghilang harga minyak sebagai akibat dari efek geopolitik pun turut mempengaruhi.

"Tapi yang paling utama adalah bahwa kepercayaan dunia internasional atau pebisnis minyak internasional kepada kita itu anjlok karena tidak ada regulasi [yang menarik bagi investor] yang dikeluarkan," ungkap Elan.

Baca Juga: Ini Sederet PR Menteri ESDM Era Prabowo Subianto di Sektor Migas

Elan mencontohkan salah satu isu masalah regulasi adalah belum selesainya revisi UU Migas. Sebab, revisi UU Migas menjadi suatu hal yang fundamental untuk memberikan kepercayaan bagi investor baik di dalam negeri maupun di dunia untuk berinvestasi.

"Kalau UU-nya tidak lengkap, cacat hukum, tidak ada keamanan untuk investasi yang long tream 30 tahunan, tapi undang-undangnya belum diselesaikan," kata Elan.

Penerbitan UU Migas yang baru juga merupakan salah satu strategi utama mengubah paradigma industri migas di tanah air ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .