JAKARTA. Mundurnya pembahasan Rancangan Undang-undang pengampunan pajak (tax amnesty), menjadi salah satu alasan pemerintah harus merevisi target penerimaan pajak tahun 2016. Pasalnya, aturan itu masih belum bisa berlaku dan berimbas. Padahal, tax amnestym enjadi andalan pemerintah untuk mengejar target penerimaan pajak tahun 2016, sebesar Rp 1.360 triliun. Sementara itu, penerimaan pajak tahun 2015 saja kemungkinan meleset dari target yang sebesar Rp 1.294 triliun. Melihat perkembangan tersebut, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai target pajak tahun 2016 tidak realistis. "Paling realistis target pajak tahun 2016 hanya tumbuh 15% dari realisasi 2015," kata Yustinus, Rabu (16/12) di Jakarta.
Target pajak 2016 harus direvisi ke bawah
JAKARTA. Mundurnya pembahasan Rancangan Undang-undang pengampunan pajak (tax amnesty), menjadi salah satu alasan pemerintah harus merevisi target penerimaan pajak tahun 2016. Pasalnya, aturan itu masih belum bisa berlaku dan berimbas. Padahal, tax amnestym enjadi andalan pemerintah untuk mengejar target penerimaan pajak tahun 2016, sebesar Rp 1.360 triliun. Sementara itu, penerimaan pajak tahun 2015 saja kemungkinan meleset dari target yang sebesar Rp 1.294 triliun. Melihat perkembangan tersebut, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai target pajak tahun 2016 tidak realistis. "Paling realistis target pajak tahun 2016 hanya tumbuh 15% dari realisasi 2015," kata Yustinus, Rabu (16/12) di Jakarta.