Target Pajak 2027 Naik 12,2%, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair



KONTAN.CO.ID - BOGOR. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan kenaikan target penerimaan pajak pada 2027 tidak akan mengganggu pemenuhan hak wajib pajak untuk memperoleh restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, DJP tetap akan memproses dan mencairkan restitusi bagi wajib pajak yang telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Tak Mau Target Penerimaan Pajak Meleset, DJP Pelototi 34 Kanwil hingga Level Petugas


"Jadi tentu DJP akan terus memproses dan mencairkan restitusi yang memenuhi persyaratan sesuai dengan kepentingan yang berlaku, tepat waktu, akuntabel," ujar Bimo dalam Media Gathering, Kamis (1/10/2026).

Menurut Bimo, proses restitusi tetap harus dilakukan dengan memperhatikan integritas penerimaan negara.

DJP akan menjalankan proses tersebut sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan serta arahan pimpinan Kementerian Keuangan.

"Dan tetap menjaga integritas dari penerimaan negara sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang maupun juga diperintahkan oleh pimpinan kami," katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah peningkatan target penerimaan pajak pemerintah pada 2027. Berdasarkan data pemerintah, penerimaan pajak dalam APBN 2027 ditargetkan mencapai Rp 2.593,4 triliun.

Target tersebut meningkat Rp 282,6 triliun atau sekitar 12,2% dibandingkan outlook penerimaan pajak 2026 yang sebesar Rp 2.310,8 triliun.

Baca Juga: Coretax Tak Lagi Pakai Skema Delta, Ini Mekanisme Pembetulan SPT Terbaru

Target penerimaan pajak 2027 tersebut juga menjadi yang tertinggi dalam periode 2016-2027 berdasarkan data yang ditampilkan pemerintah.

Sebagai perbandingan, penerimaan pajak pada 2016 tercatat sebesar Rp 1.106,0 triliun. Penerimaan kemudian mengalami tren peningkatan dalam beberapa tahun berikutnya, meski sempat terkoreksi cukup dalam pada 2020.

Pada 2020, penerimaan pajak tercatat Rp 1.072,1 triliun atau turun 19,6% secara tahunan. Setelah itu, penerimaan pajak kembali tumbuh.

Pada 2021, penerimaan pajak mencapai Rp 1.278,7 triliun atau tumbuh 19,3%. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi Rp 1.716,8 triliun pada 2022 dengan pertumbuhan 34,3%.

Penerimaan pajak pada 2023 mencapai Rp 1.867,9 triliun atau tumbuh 8,8%. Setahun berikutnya, penerimaan pajak kembali meningkat menjadi Rp 1.931,6 triliun pada 2024.

Baca Juga: DJP Bidik Tax Ratio 9,26% pada 2027, Tertinggi dalam Satu Dekade

Sementara itu, penerimaan pajak pada 2025 tercatat Rp 1.917,9 triliun atau mengalami kontraksi 0,7%.

Pemerintah kemudian memperkirakan penerimaan pajak pada 2026 mencapai Rp 2.310,8 triliun atau tumbuh 20,5% secara tahunan.

Dengan target 2027 yang kembali meningkat, DJP menegaskan proses restitusi bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan tetap akan dilakukan sesuai ketentuan dan tepat waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News