Target Pajak Barang Mewah Turun di 2026, Orang Kaya Tahan Belanja?



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menurunkan target Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Dalam Negeri pada 2026 menjadi Rp 8,43 triliun, turun dari target 2025 yang sebesar Rp 10,78 triliun. 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2025.

Penurunan target ini mencerminkan kehati-hatian pemerintah terhadap prospek konsumsi barang mewah di dalam negeri yang dinilai belum sepenuhnya pulih.


Berdasarkan perbandingan target penerimaan pajak, PPnBM Dalam Negeri menjadi salah satu pos yang mengalami koreksi cukup dalam, yakni sekitar Rp 2,35 triliun atau lebih dari 20% secara tahunan. 

Baca Juga: Miris! Dari 90 Juta Wajib Pajak, Hanya 15 Juta yang Aktif Patuh

Kondisi ini berbeda dengan beberapa pos pajak konsumsi lainnya, seperti PPN Dalam Negeri dan PPN Impor, yang justru mengalami kenaikan target pada 2026.

Penurunan target PPnBM Dalam Negeri mengindikasikan bahwa daya beli kelompok menengah atas serta permintaan terhadap barang-barang mewah, seperti kendaraan bermotor tertentu dan produk premium, masih belum akan menunjukkan pemulihan yang kuat. 

Pemerintah tampaknya tidak ingin terlalu agresif membebani sektor ini di tengah ketidakpastian ekonomi global dan dinamika domestik.

Di sisi lain, target PPnBM Impor pada 2026 justru mengalami kenaikan tipis menjadi Rp 6,81 triliun dibandingkan 2025 sebesar Rp 5,83 triliun. 

Perbedaan arah kebijakan ini menunjukkan bahwa konsumsi barang mewah impor diperkirakan masih memiliki ceruk pasar, meskipun secara keseluruhan kontribusinya terhadap penerimaan pajak relatif terbatas.

Selanjutnya: Simak Rekomendasi Teknikal Mirae Sekuritas untuk ENRG, BBYB dan TINS Kamis (22/1)

Menarik Dibaca: Simak Rekomendasi Teknikal Mirae Sekuritas untuk ENRG, BBYB dan TINS Kamis (22/1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News