KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menurunkan target Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Dalam Negeri pada 2026 menjadi Rp 8,43 triliun, turun dari target 2025 yang sebesar Rp 10,78 triliun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2025. Penurunan target ini mencerminkan kehati-hatian pemerintah terhadap prospek konsumsi barang mewah di dalam negeri yang dinilai belum sepenuhnya pulih.
Target Pajak Barang Mewah Turun di 2026, Orang Kaya Tahan Belanja?
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menurunkan target Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Dalam Negeri pada 2026 menjadi Rp 8,43 triliun, turun dari target 2025 yang sebesar Rp 10,78 triliun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2025. Penurunan target ini mencerminkan kehati-hatian pemerintah terhadap prospek konsumsi barang mewah di dalam negeri yang dinilai belum sepenuhnya pulih.
TAG: