JAKARTA.Ini peringatan bagi para aparatur pajak. Jika target penerimaan pajak tahun ini tidak tercapai, pemerintah akan memangkas tunjangan. Tapi untuk tahun ini, tunjangan bagi para pegawai pajak dibayar penuh meski rapor mereka di awal tahun ini masih merah. Pada 19 Maret lalu, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak. Perpres tersebut mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada seluruh pegawai pajak. Tunjangan terbesar didapat dirjen pajak sebesar Rp 117,37 juta per bulan. Sementara itu, remunerasi paling rendah diberikan kepada pegawai pajak dengan jabatan pelaksana, yakni Rp 5,36 juta per bulan. Remunerasi itu akan dicairkan pemerintah pada minggu ketiga April tahun ini dengan pembayaran dari Januari hingga April.
Target pajak meleset, bonus dipotong
JAKARTA.Ini peringatan bagi para aparatur pajak. Jika target penerimaan pajak tahun ini tidak tercapai, pemerintah akan memangkas tunjangan. Tapi untuk tahun ini, tunjangan bagi para pegawai pajak dibayar penuh meski rapor mereka di awal tahun ini masih merah. Pada 19 Maret lalu, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak. Perpres tersebut mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada seluruh pegawai pajak. Tunjangan terbesar didapat dirjen pajak sebesar Rp 117,37 juta per bulan. Sementara itu, remunerasi paling rendah diberikan kepada pegawai pajak dengan jabatan pelaksana, yakni Rp 5,36 juta per bulan. Remunerasi itu akan dicairkan pemerintah pada minggu ketiga April tahun ini dengan pembayaran dari Januari hingga April.