KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 688,7 triliun pada tahun 2026. Angka ini setara 29,21% dari target penerimaan pajak nasional yang mencapai Rp 2.357,7 triliun. Kendati begitu, target tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun 2025 yang dipatok Rp 734,71 triliun.
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat menilai penurunan target wajib pajak besar atau para konglomerat sebesar 6,26% tersebut sebagai sebuah anomali di tengah ambisi belanja negara yang tetap ekspansif.
Baca Juga: Potensi Ekonomi Digital RI Tumbuh Capai US$ 100 Miliar pada Tahun 2025 Menurut dia, secara normal target penerimaan pajak bersifat
buoyant, yakni tumbuh sejalan dengan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan inflasi. Karena itu, penurunan target tersebut mengindikasikan adanya pengakuan pemerintah atas risiko makroekonomi yang cukup serius atau pergeseran strategi pemungutan pajak. "Agaknya pemerintah mengisyaratkan adanya pergeseran strategi atau pengakuan atas risiko makroekonomi yang serius," ujar Ariawan kepada
Kontan.co.id, Rabu (11/2/2026). Ia memaparkan setidaknya tiga skenario yang mungkin melatarbelakangi kebijakan tersebut.
Pertama, struktur WP Besar di Indonesia banyak terkonsentrasi pada sektor ekstraktif seperti pertambangan dan kelapa sawit. Penurunan target dinilai sebagai langkah antisipatif terhadap potensi moderasi harga komoditas global yang dapat mengurangi windfall profit perusahaan-perusahaan besar tersebut. Jika harga batubara, nikel, atau
crude palm oil (CPO) melemah, maka laba perusahaan raksasa akan tertekan dan berdampak langsung pada setoran pajak.
Baca Juga: Perpres Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Segera Terbit, Peserta Mampu Wajib Lunasi Kedua, lonjakan penerimaan pajak pada 2024–2025 disebut merupakan hasil dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Namun, efek kejut atau
one-off gain dari kebijakan tersebut tidak bersifat permanen. "Hal ini memaksa pemerintah mematok angka yang lebih realistis," katanya.
Ketiga, pemanfaatan kebijakan
tax holiday dan
tax allowance oleh investor besar, khususnya di sektor hilirisasi, mulai memasuki masa optimal. Insentif tersebut berpotensi menggerus basis pajak efektif dalam jangka pendek meskipun diharapkan mendorong investasi jangka panjang. Namun, ia mengingatkan implikasi yang lebih luas. Jika target dari WP Besar diturunkan sementara target penerimaan pajak nasional tetap naik, maka secara matematis beban akan bergeser ke segmen lain, seperti segmen menengah. "Jika target di atas diturunkan, namun target total nasional naik, maka beban pajak secara otomatis akan bergeser ke Wajib Pajak Orang Pribadi menengah dan sektor UMKM melalui intensifikasi digitalisasi," imbuh Ariawan. Kondisi ini dinilai problematik, terutama jika dikaitkan dengan tren penyusutan kelas menengah dalam beberapa tahun terakhir. Tahun 2026, kata dia, akan menjadi periode yang sangat menantang bagi administrasi perpajakan. Di satu sisi, pemerintah berupaya realistis terhadap volatilitas komoditas global. Namun di sisi lain, langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan moralitas pajak
(tax morale).
"Tanpa pengawasan yang ketat, penurunan ini bisa disalahartikan sebagai pelonggaran bagi kelompok elit, sementara beban fiskal justru bergeser ke kalangan menengah ke bawah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News