KONTAN.CO.ID - DENPASAR. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menargetkan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahunan sebesar 85% dari wajib pajak terdaftar yang harus lapor SPT. Namun, memasuki semester II tahun ini, realisasi pelaporan SPT tersebut jauh dari harapan. Ditjen Pajak mencatat ada 42,5 juta WP hingga Juli 2019. Dari jumlah itu, sebanyak 18,3 juta WP terdaftar berkewajiban melaporkan SPT pajak tahunan. Namun sejauh ini realisasi kepatuhan pelaporan SPT hanya 67,2% atau sebanyak 12,32 juta SPT. "Dari target kami 85% ada gap sebesar 17,8% atau 3,2 juta SPT," jelas Yon Arsal, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak, Ditjen Pajak, di acara media gathering 2019, Jumat (2/8/2019).
Target pelaporan SPT PPh tahunan berpeluang besar gagal tercapai
KONTAN.CO.ID - DENPASAR. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menargetkan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahunan sebesar 85% dari wajib pajak terdaftar yang harus lapor SPT. Namun, memasuki semester II tahun ini, realisasi pelaporan SPT tersebut jauh dari harapan. Ditjen Pajak mencatat ada 42,5 juta WP hingga Juli 2019. Dari jumlah itu, sebanyak 18,3 juta WP terdaftar berkewajiban melaporkan SPT pajak tahunan. Namun sejauh ini realisasi kepatuhan pelaporan SPT hanya 67,2% atau sebanyak 12,32 juta SPT. "Dari target kami 85% ada gap sebesar 17,8% atau 3,2 juta SPT," jelas Yon Arsal, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak, Ditjen Pajak, di acara media gathering 2019, Jumat (2/8/2019).