Target pelaporan SPT PPh tahunan berpeluang besar gagal tercapai



KONTAN.CO.ID - DENPASAR. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menargetkan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahunan sebesar 85% dari wajib pajak terdaftar yang harus lapor SPT. Namun, memasuki semester II tahun ini, realisasi pelaporan SPT tersebut jauh dari harapan.

Ditjen Pajak mencatat ada 42,5 juta WP hingga Juli 2019. Dari jumlah itu, sebanyak 18,3 juta WP terdaftar berkewajiban melaporkan SPT pajak tahunan.

Namun sejauh ini realisasi kepatuhan pelaporan SPT hanya 67,2% atau sebanyak 12,32 juta SPT. "Dari target kami 85% ada gap sebesar 17,8% atau 3,2 juta SPT," jelas Yon Arsal, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak, Ditjen Pajak, di acara media gathering 2019, Jumat (2/8/2019).


Padahal, batas akhir pelaporan SPT PPh tahun 2018 tersebut adalah 31 Maret 2019 untuk WP OP. Sedangkan WP badan paling lambat melaporkan SPT pada 30 April 2019.

Keterlambatan pelaporan SPT bisa berujung pada denda administrasi. Besaran denda tersebut adalah Rp 100.000 untuk WP OP dan Rp 1 juta bagi WP badan.

Menurut Yon, masih ada waktu hingga lima bulan ke depan untuk mengejar target kepatuhan pelaporan SPT. "Selama periode itu, kami akan terus mendorong WP laporkan SPT. Terutama bagi WP yang selama ini sudah lapor SPT, akan dikonfirmasi kenapa tidak lapor, serta cara-cara lainnya yang persuasif dan edukatif," papar Yon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto