KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penagihan pajak sebesar Rp 28,38 triliun sepanjang 2026 dari wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Hingga April 2026, realisasi penagihan telah mencapai Rp 5,81 triliun atau sekitar 20,47% dari target tahun ini. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai, rendahnya realisasi penagihan pajak pada awal 2026 mencerminkan adanya tantangan struktural dan prosedural dalam proses penagihan piutang negara.
Menurutnya, capaian hingga caturwulan pertama seharusnya idealnya sudah mencapai sekitar 33% dari target tahunan.
Baca Juga: Tunggakan Pajak Rp 1 Triliun, DJP Jakarta Selatan II Sasar 60 Rekening "Gap ini tentu memicu pertanyaan mendasar terkait efektivitas instrumen penagihan serta kondisi likuiditas para penunggak pajak di tengah dinamika ekonomi saat ini," ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Jumat (22/5). Ia menjelaskan, rendahnya realisasi penagihan di awal tahun setidaknya dipengaruhi dua faktor utama. Pertama, adanya jeda waktu akibat prosedur hukum penagihan yang bersifat berjenjang sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Khusus tindakan pemblokiran rekening wajib pajak kini diperkuat oleh PER-27/PJ/2025 yang baru diberlakukan akhir 2025, dan penagihan piutang macet mendekati daluwarsa diprioritaskan sesuai PMK No. 61 Tahun 2023. Berdasarkan PMK Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, proses penagihan aktif bersifat berjenjang dan membutuhkan waktu. Menurut Ariawan, proses penagihan pajak tidak bisa dilakukan secara instan karena DJP wajib menjalani tahapan formal yang telah diatur dalam regulasi.
Baca Juga: Defisit Transaksi Berjalan (CAD) RI Melebar Jadi US$ 4 Miliar Pada Kuartal I 2026 Proses tersebut dimulai dari penerbitan surat teguran, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian surat paksa apabila dalam 21 hari utang pajak belum dilunasi. Setelah itu, DJP dapat melakukan penyitaan aset dalam waktu 2x24 jam setelah surat paksa diterbitkan, dilanjutkan dengan pengumuman lelang, pemblokiran rekening, hingga langkah paling tegas berupa pencegahan dan penyanderaan atau gijzeling terhadap penunggak pajak. "Administrasi berjenjang ini menciptakan jeda waktu. Tindakan penagihan keras seperti pemblokiran rekening massal atau lelang aset biasanya baru menunjukkan konversi penerimaan yang masif pada kuartal III dan IV setelah seluruh tahapan legal formal terpenuhi," imbuh Ariawan. Faktor kedua, menurut dia, berkaitan dengan implementasi sistem informasi dan validasi data. Meski DJP telah mengintegrasikan Automatic Blocking System untuk mempercepat pembekuan rekening penunggak pajak, proses penindakan tetap harus mengedepankan prinsip kepastian hukum dan akurasi. "Validasi piutang di atas Rp100 juta per ketetapan memerlukan ketelitian ekstra. Ini untuk menghindari risiko gugatan balik dari wajib pajak di Pengadilan Pajak yang justru dapat mengunci potensi penerimaan tersebut," katanya. Lebih lanjut, Ariawan memaparkan terdapat tiga hambatan struktural yang membuat penagihan pajak sulit melesat di awal tahun. Pertama, banyak wajib pajak besar memanfaatkan jalur keberatan, banding, hingga peninjauan kembali sehingga memperlambat proses eksekusi penagihan aktif. Ia menyinggung evaluasi terhadap sekitar 200 wajib pajak besar dengan total tunggakan mencapai puluhan triliun rupiah yang sudah berlangsung sejak tahun lalu.
Baca Juga: Program Bantuan Pangan Berlanjut Dua Bulan Depan, Setiap KPM Diusulkan Terima 20 Kg Kedua, tekanan likuiditas korporasi. Menurutnya, banyak perusahaan pada awal tahun lebih fokus memenuhi kewajiban pajak rutin dibanding melunasi tunggakan lama. Dalam situasi tersebut, DJP cenderung memberikan skema angsuran pembayaran. "Secara akuntansi, skema ini membuat aliran uang masuk ke kas negara menjadi terfragmentasi dan tidak langsung mendongkrak angka realisasi secara instan" ujarnya. Ketiga, kualitas piutang pajak yang dinilai terus menurun. Sebagian target penagihan Rp 28,38 triliun diperkirakan berasal dari piutang kategori macet atau
hardcore, seperti wajib pajak yang telah pailit, aset dipindahtangankan, atau sulit dilacak keberadaannya. Secara historis, Ariawan menilai realisasi pencairan piutang pajak DJP dalam beberapa tahun terakhir cenderung berada di kisaran Rp 13 triliun hingga Rp15 triliun. Pada 2024 misalnya, realisasi penagihan tercatat sebesar Rp 14,71 triliun. Karena itu, ia memandang target penagihan Rp 28,38 triliun pada 2026 cukup berat dicapai dalam satu tahun fiskal. Namun demikian, ia memperkirakan realisasi masih berpotensi meningkat pada semester II tahun ini seiring percepatan pemblokiran rekening dan optimalisasi sistem penagihan otomatis yang mulai digencarkan di berbagai kantor wilayah DJP sejak April-Mei 2026.
Ia memproyeksikan realisasi akhir tahun akan berada di kisaran Rp 18 triliun hingga Rp 21 triliun, atau sekitar 63%-74% dari target. Menurut Ariawan, penagihan piutang pajak juga tidak bisa dijadikan satu-satunya instrumen untuk menutup potensi
shortfall penerimaan perpajakan nasional. "Piutang pajak adalah komponen penerimaan non-rutin atau
extraordinary revenue. Target Rp 28,38 triliun itu hanya merepresentasikan kurang dari 1,5% dari total target penerimaan perpajakan nasional 2026 yang berada di angka ribuan triliun rupiah," pungkas Ariawan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News