JAKARTA. Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit Rusman Heriawan mengatakan BPDP mengundur target waktu penghimpunan dana pungutan produk kelapa sawit ekspor yang sebelumnya jatuh pada tanggal 1 Juli menjadi 16 Juli. Menurut Rusman, keputusan ini terpaksa diambil mengingat ada tiga hal penting yang belum rampung dikerjakan oleh berbagai pihak yang terlibat. "Pertama itu, kami harus tunggu Surat Keputusan (SK) dan pernyataan resmi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai penghimpunan dana pungutan. Kedua, kami tengah mengurus kesiapan pihak bea cukai untuk kerja sama ini. Ketiga, bank kustodian yang bertanggung jawab untuk penyimpan dana juga belum rampung," ungkap Rusman kepada KONTAN pada Selasa (30/6). Rusman mengatakan, hingga saat ini BPDP baru menerima PMK Nomor 113 Tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja BPDP dan PMK Nomor 114 Tahun 2015 tentang tarif layanan. Di mana dalam besaran tarif, BPDP resmi mengeluarkan jumlah tarif yang berbeda untuk setiap produk kelapa sawit, misalnya US$ 50 untuk crude palm oil (CPO), US$ 20 untuk Biodiesel, hingga US$ 0 untuk tandan buah segar (TBS).
Target penarikan dana pungutan BPDP mundur
JAKARTA. Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit Rusman Heriawan mengatakan BPDP mengundur target waktu penghimpunan dana pungutan produk kelapa sawit ekspor yang sebelumnya jatuh pada tanggal 1 Juli menjadi 16 Juli. Menurut Rusman, keputusan ini terpaksa diambil mengingat ada tiga hal penting yang belum rampung dikerjakan oleh berbagai pihak yang terlibat. "Pertama itu, kami harus tunggu Surat Keputusan (SK) dan pernyataan resmi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai penghimpunan dana pungutan. Kedua, kami tengah mengurus kesiapan pihak bea cukai untuk kerja sama ini. Ketiga, bank kustodian yang bertanggung jawab untuk penyimpan dana juga belum rampung," ungkap Rusman kepada KONTAN pada Selasa (30/6). Rusman mengatakan, hingga saat ini BPDP baru menerima PMK Nomor 113 Tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja BPDP dan PMK Nomor 114 Tahun 2015 tentang tarif layanan. Di mana dalam besaran tarif, BPDP resmi mengeluarkan jumlah tarif yang berbeda untuk setiap produk kelapa sawit, misalnya US$ 50 untuk crude palm oil (CPO), US$ 20 untuk Biodiesel, hingga US$ 0 untuk tandan buah segar (TBS).