KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Keputusan pemerintah bersama DPR menaikkan target pendapatan negara dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 menjadi sebesar 12,01% hingga 12,40% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menuai kritik. Target yang lebih tinggi dibandingkan usulan awal pemerintah tersebut dinilai sulit direalisasikan apabila melihat tren penerimaan pajak dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan, kebijakan tersebut berpotensi mendorong praktik pengumpulan pajak yang semakin agresif demi mengejar target penerimaan negara. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai capaian target tersebut tidak realistis jika mengacu pada rasio pajak Indonesia yang masih relatif rendah.
"Kalau melihat kinerja tahun lalu, tax ratio hanya 9,3%. Itupun dengan ijon atau menahan restitusi dan cara lainnya. Tanpa hal tersebut, kita estimasikan hanya 8,59% hingga 9%," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Jumat (12/6/2026). Menurut Fajry, selama ini pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tidak diiringi dengan peningkatan penerimaan pajak yang sebanding. Kondisi tersebut menyebabkan rasio pajak Indonesia sulit mengalami kenaikan secara signifikan.
Baca Juga: Harga Pangan dan BBM Melesat, Kenaikan PTKP Dinilai Mendesak Ia juga menyoroti asumsi pertumbuhan ekonomi 2027 yang dipatok pemerintah pada kisaran 5,8% hingga 6,5%. Dengan target pertumbuhan tersebut, kebutuhan penerimaan negara dalam nominal otomatis akan meningkat sehingga beban pencapaiannya semakin besar. "Masalahnya, angka pertumbuhan ekonomi dalam dua tahun terakhir dianggap oleh sebagian akademisi tidak mencerminkan kondisi riil. Penerimaan pajak yang dihasilkan tidak selaras dengan angka pertumbuhan ekonomi. Ini kemudian menjadi beban bagi tax ratio," katanya. Selain itu, Fajry menilai perbaikan penerimaan negara dalam beberapa waktu terakhir diduga turut ditopang oleh penundaan pemenuhan hak wajib pajak, khususnya restitusi. Menurutnya, strategi tersebut justru dapat menjadi persoalan fiskal di masa mendatang. "Hal tersebut akan menjadi bom waktu bagi APBN 2027. Karena jumlah uang yang dikeluarkan pemerintah, seperti untuk restitusi akan meningkat," terang Fajry. Berdasarkan perhitungannya, untuk mencapai target pendapatan negara yang telah disepakati pemerintah dan DPR, dibutuhkan tambahan penerimaan sekitar Rp 450 triliun hingga Rp 500 triliun dibandingkan proyeksi penerimaan perpajakan tahun 2026. Bahkan, kenaikan batas bawah target pendapatan negara yang baru diperkirakan menambah kebutuhan penerimaan sekitar Rp 50 triliun. Fajry juga menilai berbagai instrumen yang disiapkan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dalam KEM-PPKF 2027 belum memadai. Menurutnya, potensi penerimaan dari pajak karbon maupun cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) masih jauh lebih kecil dibandingkan kebutuhan tambahan pendapatan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Tak Cuma APBN, Kenaikan Pertamax Bisa Picu Masalah di SPBU Ia berpandangan bahwa selama ini penyusunan target pendapatan negara lebih banyak didasarkan pada kebutuhan belanja pemerintah daripada mempertimbangkan potensi penerimaan yang realistis. Menurut Fajry, pendekatan tersebut berisiko membuat target penerimaan negara kembali meleset dan meningkatkan tekanan terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengejar setoran.
"Inilah yang menyebabkan target penerimaan sering tidak realistik dan memaksa DJP untuk berburu di kebun binatang ataupun terjadi aggressive tax collection bahkan hak wajib pajak ditahan oleh negara," katanya. Karena itu, Fajry menyarankan agar pemerintah mengubah pendekatan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menilai belanja negara sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan riil penerimaan negara, bukan justru menetapkan target penerimaan berdasarkan kebutuhan belanja. Sebagai informasi, DPR bersama pemerintah sebelumnya telah menyepakati target pendapatan negara dalam KEM-PPKF 2027 sebesar 12,01% hingga 12,40% terhadap PDB. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan usulan awal pemerintah yang berada pada kisaran 11,82% hingga 12,40% terhadap PDB. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News