KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Target rasio pendapatan negara sebesar 12,01% hingga 12,40% terhadap produk domestik bruto (PDB) dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 dinilai mencerminkan upaya pemerintah memperluas ruang fiskal di tengah kebutuhan pembiayaan program prioritas yang terus meningkat. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, menilai target tersebut menunjukkan pemerintah harus mendorong penerimaan negara jauh di atas tren historis yang selama ini berada di kisaran 10% hingga 11% terhadap PDB. "Pemerintah saat ini membutuhkan likuiditas masif untuk berusaha mewujudkan janji kampanye dan program prioritas mereka, namun di sisi lain tetap terikat pada disiplin defisit APBN yang ketat," ujar Ariawan kepada
Kontan.co.id, Jumat (12/6/2026).
Baca Juga: Beban Subsidi Rp 300 Triliun, Ekonom: Dorong Efisiensi dan Ketepatan Sasaran APBN Menurutnya, secara teori rasio pendapatan negara merupakan hasil dari kemampuan pemerintah melakukan ekstraksi fiskal dibandingkan kapasitas output ekonomi nasional. Oleh karena itu, untuk mencapai target minimal 12,01%, pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan pertumbuhan ekonomi organik. Ia menilai otoritas fiskal harus meningkatkan tax buoyancy atau kemampuan penerimaan negara tumbuh lebih cepat dibandingkan pertumbuhan ekonomi. Ariawan menjelaskan, terdapat tiga sumber utama yang akan menjadi penopang peningkatan pendapatan negara pada 2027.
Pertama, penerimaan perpajakan. Implementasi penuh sistem Coretax menjelang 2027 diharapkan mampu memperluas basis pajak melalui integrasi data dari berbagai pihak. Menurutnya, efektivitas sistem tersebut akan ditentukan oleh kemampuan pemerintah memetakan potensi wajib pajak baru, termasuk aktivitas ekonomi yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau administrasi perpajakan.
Baca Juga: Harga Pangan dan BBM Melesat, Kenaikan PTKP Dinilai Mendesak Kedua, sektor kepabeanan dan cukai. Ariawan menilai komponen ini akan menjadi salah satu sumber tambahan penerimaan yang paling penting untuk mencapai target rasio pendapatan negara. Ia memperkirakan pemerintah akan mulai menjalankan kebijakan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dan cukai plastik yang selama ini belum terealisasi. Selain itu, pajak karbon juga diperkirakan memasuki tahap implementasi yang lebih luas setelah sebelumnya masih terbatas pada skema uji coba.
Ketiga, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), khususnya dari sektor sumber daya alam (SDA) dan kekayaan negara dipisahkan (KND). Menurut Ariawan, pemerintah menghadapi tantangan karena harga komoditas global mulai mengalami normalisasi setelah periode lonjakan beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi kontribusi PNBP dari sektor batu bara dan kelapa sawit. Untuk menjaga penerimaan, pemerintah diperkirakan akan mendorong setoran dividen badan usaha milik negara (BUMN) yang lebih besar serta mengoptimalkan pemanfaatan aset negara yang belum produktif. Ia menilai target pendapatan negara dalam KEM-PPKF 2027 tergolong sangat ambisius dan sarat tantangan. Ia memproyeksikan pemerintah akan memanfaatkan berbagai instrumen penerimaan baru untuk mengejar target tersebut. Di antaranya melalui penerapan bertahap cukai MBDK pada kuartal pertama 2027, pemanfaatan fitur analitik data Coretax untuk meningkatkan kepatuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta penyesuaian skema tarif royalti pada sejumlah komoditas tambang nonmigas.
Baca Juga: Tak Cuma APBN, Kenaikan Pertamax Bisa Picu Masalah di SPBU "Jika pemerintah ingin rasio pendapatan melesat ke 12,01%, maka laju pertumbuhan penerimaan harus mengungguli laju pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan 5,8% hingga 6,5%," katanya. Meski demikian, Ariawan mengingatkan bahwa peningkatan penerimaan negara harus diimbangi dengan perbaikan kualitas belanja pemerintah. Menurutnya, kebutuhan belanja yang besar di tengah ruang fiskal yang terbatas menuntut evaluasi berkelanjutan terhadap efektivitas program-program prioritas.
Ia mencontohkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang perlu terus dievaluasi dari aspek ketepatan sasaran, efisiensi penggunaan anggaran, serta dampaknya terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia. "Setiap rupiah belanja negara harus menghasilkan manfaat yang terukur. Jika terdapat inefisiensi atau kebocoran, maka ruang fiskal yang seharusnya dapat digunakan untuk memperkuat pembangunan dan menjaga defisit anggaran menjadi berkurang," katanya. Oleh karena itu, lanjut Ariawan, optimalisasi penerimaan melalui pajak dan PNBP perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas belanja negara agar APBN menjadi lebih produktif, efisien, dan berkelanjutan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News