KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR dan pemerintah menyetujui target pendapatan negara di tahun depan senilai Rp 1.823,5 triliun-Rp 1.895,4 triliun. Angka tersebut setara dengan 10,18%-10,44% terhadap produk domestik bruto (PDB) tahun 2022. Rinciannya, pemerimaan perpajakan sebesar Rp 1.499,3 triliun-Rp 1.528,7 triliun, setara dengan 8,37%-8,42% dari PDB 2022. Kemudian, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan sebesar Rp 322,4 triliun-Rp 363,1 triliun, atau sama dengan 1,8%-2% terhadap PDB. Terakhir hibah sebesar Rp 1,8 triliun sampai Rp 2,6 triliun, atau setara 0,01% hingga 0,02% dari PDB.
Target pendapatan negara tahun 2022 ditetapkan Rp 1.823,5 triliun-Rp 1.895,4 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR dan pemerintah menyetujui target pendapatan negara di tahun depan senilai Rp 1.823,5 triliun-Rp 1.895,4 triliun. Angka tersebut setara dengan 10,18%-10,44% terhadap produk domestik bruto (PDB) tahun 2022. Rinciannya, pemerimaan perpajakan sebesar Rp 1.499,3 triliun-Rp 1.528,7 triliun, setara dengan 8,37%-8,42% dari PDB 2022. Kemudian, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan sebesar Rp 322,4 triliun-Rp 363,1 triliun, atau sama dengan 1,8%-2% terhadap PDB. Terakhir hibah sebesar Rp 1,8 triliun sampai Rp 2,6 triliun, atau setara 0,01% hingga 0,02% dari PDB.