KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan mengerek target penerimana cukai minuman kemasan berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar Rp 3,8 triliun pada 2025 mendatang. Target tersebut tercatat meningkat 23,46% bila dibandingkan dengan tahun ini atau dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN 2024, atau mencapai Rp 493,3 triliun. Akan tetapi, target dalam APBN 2025 tersebut lebih rendah bila dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp 4,38 triliun dalam Perpres 73 Tahun 2023, tentang Rincian APBN 2024, meksi tahun ini cukai MBDK belum diterapkan.
Target Penerimaan Cukai MBDK Turun Jadi Rp 3,8 Triliun di 2025
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan mengerek target penerimana cukai minuman kemasan berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar Rp 3,8 triliun pada 2025 mendatang. Target tersebut tercatat meningkat 23,46% bila dibandingkan dengan tahun ini atau dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN 2024, atau mencapai Rp 493,3 triliun. Akan tetapi, target dalam APBN 2025 tersebut lebih rendah bila dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp 4,38 triliun dalam Perpres 73 Tahun 2023, tentang Rincian APBN 2024, meksi tahun ini cukai MBDK belum diterapkan.