KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah nampaknya mulai serius untuk menerapkan cukai pada produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan. Pasalnya dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2023 tardapat target penerimaan cukai dari plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan. Dalam Perpres tersebut, pemerintah mematok pendapatan dari cukai produk plastik sebesar Rp 980 miliar. emudian, pendapatan dari cukai minuman bergula dalam kemasan Rp 3,08 triliun. Sehingga total penerimaan dari kedua pos tersebut adalah sebesar Rp 4,06 triliun.
Target Penerimaan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Rp 4,06 Triliun di 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah nampaknya mulai serius untuk menerapkan cukai pada produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan. Pasalnya dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2023 tardapat target penerimaan cukai dari plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan. Dalam Perpres tersebut, pemerintah mematok pendapatan dari cukai produk plastik sebesar Rp 980 miliar. emudian, pendapatan dari cukai minuman bergula dalam kemasan Rp 3,08 triliun. Sehingga total penerimaan dari kedua pos tersebut adalah sebesar Rp 4,06 triliun.