Target penerimaan naik 8,2%, belanja naik 3,3%



JAKARTA. Pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2018 menetapkan target penerimaan negara sebesar Rp 1.878,44 triliun. Jumlah itu naik 8,2% dibanding target dalam APBN Perubahan (APBN-P) tahun ini.

Selain itu, masih dari Nota Keuangan RAPBN 2018, pemerintah mematok target penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.609,38 triliun, naik 9,28% dari target perpajakan tahun ini yang sebesar Rp 1.472,71 triliun.

Secara lebih terperinci, target penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 852,92 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 535,3 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 17,37 triliun, pajak lainnya sebesar Rp 9,69 triliun, cukai sebesar Rp 155,4 triliun, bea masuk sebesar Rp 35,7 triliun, dan bea Keluar sebesar Rp 3 triliun.


Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun depan ditargetkan Rp 267,87 triliun, sedikit lebih tinggi dari target 2017 yang sebesar Rp 260,24 triliun. Adapun penerimaan hibah sebesar Rp 1,2 triliun, lebih rendah dari tahun ini sebesar Rp 3,1 triliun.

Pemerintah di tahun depan, juga menargetkan belanja negara sebesar Rp 2.204,38 triliun. Jumlah itu naik 3,33% dibandingkan tahun ini sebesar Rp 2.133,3 triliun. Namun, kenaikan anggaran belanja lebih rendah dari kenaikan penerimaan negara.

Adapun anggaran belanja itu, terdiri dari target belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.433,3 triliun, yakni belanja kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp 814,08 triliun dan belanja non K/L sebesar Rp 629,22 triliun. Sementara transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 761,09 triliun, yakni transfer ke daerah sebesar Rp 701,09 triliun dan dana desa sebesar Rp 60 triliun.

Dengan demikian, defisit anggaran pemerintah pada tahun depan ditetapkan sebesar 2,19% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), lebih kecil dibandingkan target tahun ini sebesar 2,92% terhadap PDB. Sementara defisit keseimbangan primer ditetapkan sebesar Rp 78,35 triliun.

Dalam draf tersebut, pemerintah berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan melalui berbagai terobosan kebijakan. Antara lain dengan pelaksanaan AEoI untuk meningkatkan basis pajak dan mencegah praktik penghindaran pajak, pemanfaatan data dan implementasi sistem informasi perpajakan yang up to date dan terintegrasi, serta pemberian insentif perpajakan untuk meningkatkan gairah investasi dan usaha. Sementara itu, optimalisasi PNBP ditempuh dengan tetap memperhatikan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan menjaga kelestarian sumber daya alam. Kebijakan PNBP antara lain ditempuh melalui revisi UU PNBP dan PP tentang jenis dan tarif PNBP dan penerapan gross split.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie