KONTAN.CO.ID - Sejumlah pos anggaran penerimaan negara dalam RAPBN 2018 mengalami kenaikan setelah melewati pembahasan Panitia Kerja (Panja) A antara pemerintah dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR dari usulan awal dalam nota keuangan. Hal ini menjadi ruang fiskal bagi pemerintah meski tidak terlalu besar. Senin (18/9) lalu, pemerintah dan Banggar DPR menyepakati target penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) naik Rp 6,5 triliun dari usulan awal menjadi Rp 541,8 triliun. Pemerintah dan DPR juga sepakat bahwa target pajak penghasilan (PPh) migas naik Rp 2,21 triliun menjadi Rp 38,13 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas naik Rp 3,43 triliun menjadi Rp 86,46 triliun. Hari ini, Selasa (19/9), pemerintah dan Banggar DPR juga menyepakati tambahan penerimaan PNBP sumber daya alam (SDA) non migas naik Rp 1,51 triliun dari usulan awal menjadi Rp 23,6 triliun dan target dividen naik Rp 1 triliun menjadi Rp 44,7 triliun. Tak hanya itu, PNBP dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang disepakati naik masing-masing Rp 300 miliar dan Rp 40 miliar dari usulan awal.
Target penerimaan naik, ini sikap pemerintah
KONTAN.CO.ID - Sejumlah pos anggaran penerimaan negara dalam RAPBN 2018 mengalami kenaikan setelah melewati pembahasan Panitia Kerja (Panja) A antara pemerintah dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR dari usulan awal dalam nota keuangan. Hal ini menjadi ruang fiskal bagi pemerintah meski tidak terlalu besar. Senin (18/9) lalu, pemerintah dan Banggar DPR menyepakati target penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) naik Rp 6,5 triliun dari usulan awal menjadi Rp 541,8 triliun. Pemerintah dan DPR juga sepakat bahwa target pajak penghasilan (PPh) migas naik Rp 2,21 triliun menjadi Rp 38,13 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas naik Rp 3,43 triliun menjadi Rp 86,46 triliun. Hari ini, Selasa (19/9), pemerintah dan Banggar DPR juga menyepakati tambahan penerimaan PNBP sumber daya alam (SDA) non migas naik Rp 1,51 triliun dari usulan awal menjadi Rp 23,6 triliun dan target dividen naik Rp 1 triliun menjadi Rp 44,7 triliun. Tak hanya itu, PNBP dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang disepakati naik masing-masing Rp 300 miliar dan Rp 40 miliar dari usulan awal.