Target penerimaan naik, ini sikap pemerintah



KONTAN.CO.ID - Sejumlah pos anggaran penerimaan negara dalam RAPBN 2018 mengalami kenaikan setelah melewati pembahasan Panitia Kerja (Panja) A antara pemerintah dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR dari usulan awal dalam nota keuangan. Hal ini menjadi ruang fiskal bagi pemerintah meski tidak terlalu besar.

Senin (18/9) lalu, pemerintah dan Banggar DPR menyepakati target penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) naik Rp 6,5 triliun dari usulan awal menjadi Rp 541,8 triliun. Pemerintah dan DPR juga sepakat bahwa target pajak penghasilan (PPh) migas naik Rp 2,21 triliun menjadi Rp 38,13 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas naik Rp 3,43 triliun menjadi Rp 86,46 triliun.

Hari ini, Selasa (19/9), pemerintah dan Banggar DPR juga menyepakati tambahan penerimaan PNBP sumber daya alam (SDA) non migas naik Rp 1,51 triliun dari usulan awal menjadi Rp 23,6 triliun dan target dividen naik Rp 1 triliun menjadi Rp 44,7 triliun. Tak hanya itu, PNBP dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang disepakati naik masing-masing Rp 300 miliar dan Rp 40 miliar dari usulan awal.


Dengan demikian, berdasarkan hasil pembahasan sejauh ini, pendapatan negara tahun depan naik Rp 15 triliun. Adapun dalam nota keuangan RAPBN 2018, total target penerimaan negara diusulkan sebesar Rp 1.878,45 triliun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan melihat kembali secara keseluruhan kenaikan target pos-pos penerimaan untuk selanjutnya dibahas dalam Panja B atau Panja Belanja nanti.

Lebih lanjut ia mengaku, ada opsi tambahan penerimaan tersebut dialokasikan untuk belanja negara atau justru menjaga defisit anggaran. "Tetapi menurut saya lebih baik menjaga defisit," kata Suahasil kepada KONTAN usai rapat di Gedung DPR, Selasa sore.

Dengan anggaran pendapatan tersebut, pemerintah mematok anggaran belanja negara sebesar Rp 2.204,4 triliun. Sementara defisit anggaran dipatok Rp 325,9 triliun atau 2,19% dari produk domestik bruto (PDB).

Ia melanjutkan, pemerintah ingin memberi pesan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga defisit anggaran. Defisit anggaran yang terjaga lanjut dia, akan membuat defisit keseimbangan primer terjaga pula. "Sehingga itu akan menyehatkan APBN," tambahnya.

Meski demikian, menurutnya alokasi tambahan penerimaan tersebut secara lebih rinci akan dibahas juga di dalam rapat kerja antara pemerintah dan Banggar sebelum APBN 2018 disahkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto