Target Penerimaan Pajak 2025 Rp 2.189,3 Triliun, Kepatuhan Wajib Pajak Perlu Dikerek



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada tahun depan mencapai Rp 2.189,3 triliun. Target ini meningkat 13,9% jika dibandingkan dengan outlook 2024.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak DJP Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan, target penerimaan pajak pada tahun depan telah mencetak rekor baru.

Oleh karena itu, menurutnya, kualitas sistem perpajakan yang baik tidak hanya bergantung kepada kebijakan yang tepat dari pemerintah, namun juga dari sisi peningkatan kepatuhan Wajib Pajak.


Baca Juga: Penerimaan Lambat, Pemerintah Berhemat

"Tahun depan kita sudah mencetak rekor baru karena ditargetkan untuk mencapai di atas Rp 2.000 triliun. Oleh karena itu, kualitas sistem perpajakan yang baik tidak hanya bergantung pada kebijakan yang tepat dari pemerintah, tapi juga pada peran serta akuntan dan profesional lainnya dalam memastikan kepatuhan pajak yang tinggi," ujar Nufransyah dalam acara Arah Kebijakan Perpajakan di Era Pemerintahan Kabinet Merah Putih, Selasa (12/11).

Ia menambahkan, saat ini tantangan dalam mengumpulkan penerimaan pajak adalah tax ratio atau rasio pajak Indonesia yang relatif rendah dibandingkan negara-negara tetangga.

"Saat ini Indonesia tengah mengalami berbagai tantangan dalam penerimaan pajak. Sebagaimana kita tahu tax ratio kita masih kecil bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga kita," katanya.

Kendati begitu, Nufransyah menegaskan bahwa pemerintah akan berupaya keras untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien, adil dan transparan di tengah dinamika pemerintahan baik di level global maupun domestik.

Baca Juga: Realisasi Penerimaan Pajak Diproyeksikan Capai 91,56% dari Target APBN di Akhir 2024

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan bahwa target penerimaan pajak tahun depan akan menjadi pendukung utama misi Asta Cita, yakni program pemerintahan Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. 

Misi tersebut dari komposisi struktur Kementerian/Lembaga yang dikukuhkan melalui Perpres Nomor 139 Tahun 2024. Dengan terbentuknya banyak kementerian dan lembaga baru, kebutuhan anggaran pemerintah dipastikan meningkat guna mendukung prioritas pembangunan nasional.

"Di situ banyak sekali K/L baru yang tentu saja setiap K/L baru tersebut membutuhkan tambahan biaya dan tambahan anggaran pada masing-masing unitnya," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi