KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan target penerimaan pajak di 2025 sudah memperhitungkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025. Sebagaimana yang sudah diketahui, tarif PPN 12% merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Mengacu pada Pasal 7 Ayat 1 UU tersebut mengatur bahwa tarif PPN sebesar 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025 mendatang, setelah kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Susiwijono Moegiarso menyampaikan, dalam proses penyusunan postur dan target penerimaan pajak tahun depan memang sudah memperhitungkan kenaikan PPN 12%.
Target Penerimaan Pajak 2025 Sudah Memperhitungkan PPN 12%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan target penerimaan pajak di 2025 sudah memperhitungkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025. Sebagaimana yang sudah diketahui, tarif PPN 12% merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Mengacu pada Pasal 7 Ayat 1 UU tersebut mengatur bahwa tarif PPN sebesar 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025 mendatang, setelah kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Susiwijono Moegiarso menyampaikan, dalam proses penyusunan postur dan target penerimaan pajak tahun depan memang sudah memperhitungkan kenaikan PPN 12%.