Target penerimaan pajak capai Rp 1.527,1 triliun



JAKARTA. Turunnya target pertumbuhan ekonomi 2016 dari 5,3% menjadi 5,2% tidak memangkas target penerimaan perpajakan. Dalam Rancangan Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016, Badan Anggaran (Banggar) DPR memutuskan target penerimaan pajak sebesar Rp 1.527,1 triliun.

Nilai tersebut sama seperti usulan pemerintah pertama dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 5,3%. Namun  dibandingkan dengan APBN 2016, target penerimaan pajak tersebut turun Rp 19,5 triliun. 

Target sebesar Rp 1.527,1 triliun,  terdiri dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) nonmigas Rp 819,5 triliun, PPh migas Rp 24,3 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPNBM) Rp 474,2 triliun, pajak bumi dan bangunan Rp 17,7 triliun, serta pajak lainnya Rp 7,4 triliun.


Sementara penerimaan cukai sebesar Rp 148,1 triliun, bea masuk Rp 33,4 triliun, dan bea keluar Rp 2,5 triliun. “Meski pertumbuhan ekonomi turun dari 5,3% ke 5,2% , kami ingin target penerimaan perpajakan tidak berubah,” kata Wakil Ketua Banggar, Said Abdullah, Rabu (8/6).

Seperti diketahui, Panja pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR telah menyepakati target pertumbuhan ekonomi dalam RAPBN-P  2016 menjadi 5,2% dari usulan sebelumnya sebesar 5,3%. Kesepakatan tersebut naik dari kesepakatan Panja Pemerintah dengan anggota Komisi XI DPR yang sebesar 5,1%.

Target penerimaan tersebut diharapkan bisa menutup defisit RAPBN-P 2016 yang membengkak. Dalam RAPBN-P 2016 pemerintah mengusulkan defisit anggaran sebesar 2,48% dari produk domestik bruto (PDB). Angka tersebut jauh lebih lebar dibanding defisit dalam APBN 2016 yang sebesar 2,15% dari PDB.

Target penerimaan yang tinggi dan defisit yang lebar membuat pemerintah berfikir keras mencari tambahan pemasukan. Selain akan menerapkan cukai baru untuk palstik kemasan, pemerintah juga menunggu realisasi kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. 

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, pemerintah akan fokus menjaga defisit jika tax amnesty gagal dilaksanakan. Satu-satunya jalan adalah dengan melakukan pengetatan anggaran.

Jika asumsi tax amnesty berjalan mulai 1 Juli 2016, diperkirakan penerimaan negara yang bisa didapat mencapai Rp 165 triliun. Penerimaan itu akan masuk dalam RAPBN-P 2016. Jika gagal maka defisit anggaran makin melebar. 

Penghematan ini akan menambah pemangkasan anggaran dalam RAPBN-P 2016. Dalam rancangan awal pemerintah telah memangkas anggaran belanja kementerian/lembaga Rp 50 triliun.  "Tanpa tax amnesty, kita perkirakan harus memangkas hingga Rp 250 triliun," kata Bambang.

Bambang memastikan kebijakan tax amnesty bisa cukup berhasil. Ia membandingkan antara kebijakan tax amnesty dengan sunset policy, yang disebut Bambang setengah tax amnesty. Pada saat sunset policy tahun 2008, pemerintah berhasil mencapai target penerimaan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan