JAKARTA. Turunnya target pertumbuhan ekonomi 2016 dari 5,3% menjadi 5,2% tidak memangkas target penerimaan perpajakan. Dalam Rancangan Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016, Badan Anggaran (Banggar) DPR memutuskan target penerimaan pajak sebesar Rp 1.527,1 triliun. Nilai tersebut sama seperti usulan pemerintah pertama dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 5,3%. Namun dibandingkan dengan APBN 2016, target penerimaan pajak tersebut turun Rp 19,5 triliun. Target sebesar Rp 1.527,1 triliun, terdiri dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) nonmigas Rp 819,5 triliun, PPh migas Rp 24,3 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPNBM) Rp 474,2 triliun, pajak bumi dan bangunan Rp 17,7 triliun, serta pajak lainnya Rp 7,4 triliun.
Target penerimaan pajak capai Rp 1.527,1 triliun
JAKARTA. Turunnya target pertumbuhan ekonomi 2016 dari 5,3% menjadi 5,2% tidak memangkas target penerimaan perpajakan. Dalam Rancangan Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016, Badan Anggaran (Banggar) DPR memutuskan target penerimaan pajak sebesar Rp 1.527,1 triliun. Nilai tersebut sama seperti usulan pemerintah pertama dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 5,3%. Namun dibandingkan dengan APBN 2016, target penerimaan pajak tersebut turun Rp 19,5 triliun. Target sebesar Rp 1.527,1 triliun, terdiri dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) nonmigas Rp 819,5 triliun, PPh migas Rp 24,3 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPNBM) Rp 474,2 triliun, pajak bumi dan bangunan Rp 17,7 triliun, serta pajak lainnya Rp 7,4 triliun.