KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan dari penindakan dan pemeriksaan sebesar Rp 50 triliun pada tahun ini. Nilai ini naik dari target tahun sebelumnya yang sebesar Rp 45 triliun. “Naik sedikit menjadi sekitar Rp 50 triliun,” kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji di Gedung DPR RI, Kamis (8/3). Oleh karena itu, wajib pajak (WP) diimbau memaksimalkan penggunaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 165 Tahun 2017 yang memberi kesempatan lagi bagi WP yang tidak ikut amnesti pajak dan bagi peserta amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya untuk melaporkan sendiri hartanya tanpa dikenakan sanksi.
Target penerimaan pajak dari penindakan dan pemeriksaan naik jadi Rp 50 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan dari penindakan dan pemeriksaan sebesar Rp 50 triliun pada tahun ini. Nilai ini naik dari target tahun sebelumnya yang sebesar Rp 45 triliun. “Naik sedikit menjadi sekitar Rp 50 triliun,” kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji di Gedung DPR RI, Kamis (8/3). Oleh karena itu, wajib pajak (WP) diimbau memaksimalkan penggunaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 165 Tahun 2017 yang memberi kesempatan lagi bagi WP yang tidak ikut amnesti pajak dan bagi peserta amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya untuk melaporkan sendiri hartanya tanpa dikenakan sanksi.