KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menaikkan target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Revisi penerimaan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 yang merevisi Perpres Nomor 130 Tahun 2022 tentang perincian APBN 2023. Pemerintah mematok target penerimaan pajak pada tahun ini sebesar Rp 1.818 triliun. Target ini meningkat Rp 100 triliun atau 5,82% jika dibandingkan dengan Perpres 130/2022 sebesar Rp 1.718 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menyampaikan, kenaikan target penerimaan pajak tersebut ditetapkan dengan memperhatikan pertumbuhan penerimaan pajak secara bulanan atau month to month (mom) yang dalam realisasinya menunjukkan pertumbuhan positif dibandingkan tahun sebelumnya.
Target Penerimaan Pajak di 2023 Naik Rp 100 Triliun, Ditjen Pajak Beberkan Alasannya
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menaikkan target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Revisi penerimaan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 yang merevisi Perpres Nomor 130 Tahun 2022 tentang perincian APBN 2023. Pemerintah mematok target penerimaan pajak pada tahun ini sebesar Rp 1.818 triliun. Target ini meningkat Rp 100 triliun atau 5,82% jika dibandingkan dengan Perpres 130/2022 sebesar Rp 1.718 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menyampaikan, kenaikan target penerimaan pajak tersebut ditetapkan dengan memperhatikan pertumbuhan penerimaan pajak secara bulanan atau month to month (mom) yang dalam realisasinya menunjukkan pertumbuhan positif dibandingkan tahun sebelumnya.