KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah mengerek target penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri alias pajak konsumsi domestik menjadi Rp 609,04 triliun pada tahun 2025. Target tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 201 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025. Target tersebut tercatat meningkat 23,46% bila dibandingkan dengan target tahun ini atau dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN 2024, yang mencapai Rp 493,3 triliun.
Target tersebut tercatat meningkat kala pemerintah akan mengerek tarif PPN dari 11% menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Baca Juga: Target Penerimaan Pajak 2025 Sudah Memperhitungkan PPN 12% Rencana kenaikan tarif PPN 12% adalah amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Permasalahannya, kebijakan tarif PPN 12% tersebut diberlakukan kala konsumsi masyarakat sedang turun. Sehingga ada potensi penerimaan PPN dalam negeri tak mencapai target. Direktur Pengembangan Big Data Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mencatat, sudah empat kuartal berturut-turut konsumsi rumah tangga tumbuh lebih rendah dari pertumbuhan ekonomi sejak kuartal IV 2023. Pada kuartal IV 2023, pertumbuhan ekonomi mencapai 5,04%, sedangkan pertumbuhan konsumsi hanya 4,47%. Kemudian pada kuartal I 2024 pertumbuhan ekonomi mencapai 5,11%, namun konsumsi hanya 4,91%. Selanjutnya, pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2024 mencapai 5,05%, sementara pertumbuhan konsumsinya hanya 4,93%. Lalu pada kuartal III 2024, pertumbuhan ekonomi mencapai 4,95%, sedangkan pertumbuhan konsumsi hanya 4,91%. Melihat kondisi tersebut, eko mengungkapkan bahwa saat ini konsumsi masyarakat sangat membutuhkan stimulus dari pemerintah, dan bukan dikenakan aneka kenaikan pungutan, seperti PPN naik menjadi 12%. “Sudah empat kuartal pertumbuhan konsumsi lebih rendah dari pertumbuhan ekonomi. kalau sinyal ini tidak menjadi alarm bagi pengambil kebijakan. Saya ragu, kepada pembuat kebijakan. Bahwa yang dibutuhkan ekonomi hari ini adalah stimulus,” tutur Eko dalam diskusi publik INDEF, belum lama ini.
Baca Juga: Target Penerimaan Pajak 2025 Dinilai Cenderung Pesimistis Meski Ada Kenaikan PPN 12% Sinyal PPN 12% Tetap Diberlakukan Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad mengatakan target penerimaan pajak dalam APBN 2025 bahkan telah memperhitungkan kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Untuk diketahui, pemerintah menargetkan penerimaan pajak dalam negeri sebesar Rp 2.433,5 triliun pada 2025, atau naik dari target tahun ini Rp 2.234,9 triliun. “Asumsi tax ratio yang disetujui di UU APBN itu sudah 12% (tarif PPN), karena memang UU APBN yang diketok untuk tahun anggaran 2025 tidak boleh bertentangan dengan UU HPP. Kan itu dasarnya," kata Kamrussamad kepada awak media di Jakarta, Selasa (3/12). Ia mengakui jika tarif PPN 12% ini batal terwujud, potensi shortfall atau kekurangan penerimaan pajak pada tahun anggaran 2025 akan lebih besar. "Pasti akan ada pengaruhnya di ruang fiskal. Itu sudah pasti," katanya.
Baca Juga: Target Penerimaan Pajak 2025 Hitung PPN 12%,Keputusan Naik Ada di Pemerintahan Baru Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan mengumumkan kepastian kebijakan penyesuaian tarif PPN menjadi 12% pada pekan depan. Hanya saja, Airlangga enggan membocorkan keputusan yang akan diambil oleh pemerintah, apakah tetap menaikkan tarif PPN atau menunda pemberlakuannya.
"Nanti diumumkan minggu depan. Disimulasikan dulu," ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Selasa (3/12).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat