KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai 31 Desember 2017, pemerintah mencatat penerimaan dari pajak sebesar Rp 1.151,5 triliun atau mencapai 89,74%d dari target dalam APBN-P 2017 yang sebesar Rp 1.283,6 triliun. Dengan pencapaian tersebut, maka penerimaan pajak tahun 2017 mencatatkan shortfall sebesar Rp 132,1 triliun. Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan (Kemkeu), selama tahun 2017, penerimaan pajak naik 2,6% dibandingkan tahun lalu. Namun, jika mengeluarkan penerimaan dari program pengampunan pajak (tax amnesty), maka penerimaan pajak tercatat tumbuh 12,4%. Pertumbuhan dari penerimaan pajak ini juga sejalan dengan pertumbuhan setoran pajak di seluruh sektor usaha. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan, hal ini salah satunya disebabkan oleh ekonomi domestik yang membaik.
Target penerimaan pajak naik 25% dari realisasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai 31 Desember 2017, pemerintah mencatat penerimaan dari pajak sebesar Rp 1.151,5 triliun atau mencapai 89,74%d dari target dalam APBN-P 2017 yang sebesar Rp 1.283,6 triliun. Dengan pencapaian tersebut, maka penerimaan pajak tahun 2017 mencatatkan shortfall sebesar Rp 132,1 triliun. Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan (Kemkeu), selama tahun 2017, penerimaan pajak naik 2,6% dibandingkan tahun lalu. Namun, jika mengeluarkan penerimaan dari program pengampunan pajak (tax amnesty), maka penerimaan pajak tercatat tumbuh 12,4%. Pertumbuhan dari penerimaan pajak ini juga sejalan dengan pertumbuhan setoran pajak di seluruh sektor usaha. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan, hal ini salah satunya disebabkan oleh ekonomi domestik yang membaik.