Target penerimaan pajak naik 25% dari realisasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Sampai 31 Desember 2017, pemerintah mencatat penerimaan dari pajak sebesar Rp 1.151,5 triliun atau mencapai 89,74%d dari target dalam APBN-P 2017 yang sebesar Rp 1.283,6 triliun. Dengan pencapaian tersebut, maka penerimaan pajak tahun 2017 mencatatkan shortfall sebesar Rp 132,1 triliun.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan (Kemkeu), selama tahun 2017, penerimaan pajak naik 2,6% dibandingkan tahun lalu. Namun, jika mengeluarkan penerimaan dari program pengampunan pajak (tax amnesty), maka penerimaan pajak tercatat tumbuh 12,4%.

Pertumbuhan dari penerimaan pajak ini juga sejalan dengan pertumbuhan setoran pajak di seluruh sektor usaha. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan, hal ini salah satunya disebabkan oleh ekonomi domestik yang membaik.


“Kalau diamati, perkembangan produk domestik bruto (PDB) sektoral kuartal III riil growth-nya rata rata di atas atau mendekati 5%. Hanya sektor pertambangan yang tumbuh di 1,1%. Penerimaan pajak sektoral kurang lebih juga mencerminkan hal yang sama,” kata Yon kepada Kontan.co.id, Rabu (3/1).

Berdasarkan catatannya, secara nominal penerimaan pajak sektoral hampir seluruhnya tumbuh double digit khususnya pertambangan yang tumbuh 39,3%. Pertumbuhan pajak dari sektor pertambangan sendiri berbalik dari kondisi tahun lalu yang negatif 28%.

Adapun sektor perdagangan yang tumbuh 22,9%, dan sektor industri pengolahan yang tumbuh 17,1%. Menyusul, pajak dari sektor jasa perusahaan tumbuh 15%.

Kemudian, pajak dari sektor transportasi tumbuh 11,4%, sektor informasi dan komunikasi 10,7%, konstruksi tumbuh 7,1%, real estate 5,3%, dan administrasi pemerintahan 3,2%.

Kondisi ini diharapkan akan terjaga pada tahun ini, sehingga target penerimaan pajak pada APBN 2018 bisa tercapai sebesar Rp 1.423,9 triliun. “Jika dilihat dari sisi sektoral tumbuh signifikan, pertumbuhan jenis pajak juga sudah signifikan artinya semua sudah dilakukan,” ujarnya.

Per jenis pajak, penerimaan pajak dari pajak penghasilan (PPh) non minyak dan gas tercatat sebesar Rp 595,3 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp 478,4 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 16,8 triliun, dan pajak lainnya sebesar Rp 6,7 triliun. Penerimaan pajak juga terdongkrak PPh minyak dan gas yang mencapai Rp 50,3 triliun atau 120,4% dari target.

Yon mengatakan, melihat realisasi ini, pemerintah bakal bekerja lebih keras untuk mencapai target penerimaan pajak yang tumbuh sekitar 25% dari realisasi tahun ini. “Ya, kami berusaha dan berdoa lah,” ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto