Target Penerimaan Pajak Naik di RAPBN 2025, PPh dan PPN Jadi Andalan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2025 sebesar Rp 2.490,9 triliun, meningkat 12,23% dibandingkan dengan perkiraan APBN 2024 yang mencapai Rp 2.218,4 triliun. 

Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi andalan dalam mencapai target ini.

PPh diharapkan menyumbang Rp 1.209,3 triliun, naik 13,84% dari perkiraan tahun 2024 sebesar Rp 1.062,3 triliun. 


Sementara itu, PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) ditargetkan mencapai Rp 945,1 triliun, meningkat 15,37% dari perkiraan tahun 2024 sebesar Rp 819,2 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menyatakan bahwa peningkatan target penerimaan PPh didasarkan pada harapan adanya peningkatan harga komoditas di tahun depan. 

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Berikan Diskon Sanksi

"PPh itu sangat bergantung pada dinamika ekonomi, dan tahun ini harga komoditas mengalami penurunan. Kami berharap tahun depan harga komoditas meningkat," ujar Suryo kepada media pada Selasa (20/8).

Lebih lanjut, Suryo menyampaikan bahwa jika perekonomian tumbuh lebih baik dan harga komoditas terus membaik, pihaknya akan melakukan penyesuaian atau penghitungan ulang angsuran PPh Pasal 25 (PPh Badan), mengingat kemungkinan perusahaan akan mengalami kenaikan profit.

Sementara itu, target penerimaan pajak dari PPN diperkirakan meningkat seiring dengan rencana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada Januari 2025. 

Ketua Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa target penerimaan pajak telah memperhitungkan rencana kenaikan tarif PPN ini. 

Baca Juga: Tarif PPN Berpotensi Naik Menjadi 12% Tahun Depan

"Tarif PPN akan naik menjadi 12% pada tahun 2025, dan hal ini sudah dihitung dalam target penerimaan," kata Dasco kepada media di Gedung Parlemen pada Jumat (16/8).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga telah mengkonfirmasi bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan mulai berlaku pada tahun 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

"Undang-undangnya sudah jelas, tarif PPN akan naik," ungkap Airlangga kepada media di Jakarta pada Kamis (8/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .