KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menaikkan target penerimaan pajak penghasilan (PPh) minyak dan gas (migas) dan PPh nonmigas pada tahun ini. Revisi penerimaan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 yang merevisi Perpres Nomor 130 Tahun 2022 tentang perincian APBN 2023. Analisi Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita menilai, meningkatnya target penerimaan dari PPh migas dan PPh nonmigas lantaran naiknya harga komoditas global dan juga depresiasi rupiah. “Revisi naik atas pendapatan negara dari PPh migas dan nonmigas disebabkan naiknya harga komoditas global dan depresiasi rupiah di sisi lain,” tutur Ronny kepada Kontan.co.id, Selasa (14/11).
Target Penerimaan PPh Migas dan Nonmigas Meningkat Imbas Depresiasi Rupiah
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menaikkan target penerimaan pajak penghasilan (PPh) minyak dan gas (migas) dan PPh nonmigas pada tahun ini. Revisi penerimaan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 yang merevisi Perpres Nomor 130 Tahun 2022 tentang perincian APBN 2023. Analisi Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita menilai, meningkatnya target penerimaan dari PPh migas dan PPh nonmigas lantaran naiknya harga komoditas global dan juga depresiasi rupiah. “Revisi naik atas pendapatan negara dari PPh migas dan nonmigas disebabkan naiknya harga komoditas global dan depresiasi rupiah di sisi lain,” tutur Ronny kepada Kontan.co.id, Selasa (14/11).